LIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan pelimpahan berkas perkara 2 tersangka pada kasus dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Pelimpahan berkas perkara langsung diserahkan oleh JPU Rahmat Taufiq Hidayat dan diterima langsung oleh Panitera Rosdiana Sitorus, S.H, pada Senin (20/03/21).
Adapun 2 tersangka pada kasus tersebut, yaitu inisial H selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing dan selaku Pengguna Anggaran (PA), dan Tersangka YM, selaku Bendahara pada BPKAD Kabupaten Kuansing.
Dengan telah dilimpahkannya Perkara Pokok tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada Poin A Rumusan Kamar Pidana Nomor 3 yaitu "dalam Perkara Tindak Pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan serta merta menggugurkan Pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
Sementara terkait gugatan Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh Tersangka H melalui Kuasa Hukumnya Rizky Poliang, yang sidangnya akan dimulai pada Jumat 24 Maret 2023, Rahmat Taufiq Hidayat berharap prapid tersebut digugurkan Hakim.
"Kami berharap untuk gugatan Prapid tersebut digugurkan oleh Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, karena telah dilakukan Pelimpahan Perkara Pokok pada Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru," kata Rahmat, pada Senin (20/03/23).
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejari Kuansing melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka pada kasus tersebut pada Jumat (10/03/23).
Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, mengatakan, penahanan terhadap keduanya masih berkaitan dengan kasus yang pernah tangani semasa Kejari Kuansing dipimpin Hadiman.
"Masih terkait kasus yang lama," jelas Nurhadi kepada liputanoke.com, pada Jumat (10/03/23).
Dikatakan Nurhadi, keduanya pada Jumat (10/03/23) diperiksa sebagai saksi, kemudian langsung dilakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, diperoleh kesimpulan yang kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," jelas Nurhadi.
Untuk kepentingan penyidikan, pihak penyidik langsung melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.
"Langsung kita tahan terhitung hari ini, tersangka kita titipkan di tahanan Polres Kuansing," pungkas Nurhadi.
Adapun dalam perkara ini, negara mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 576,83 juta.
Dalam kasus ini, tersangka H dan tersangka YM disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun ancaman hukumannya penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (*1)