LIPO - Penyidik Tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel, di Jalan Jend. Sudirman No. 1048 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (30/03/23).
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemda Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021 pada KONI Provinsi Sumsel.
"Semua berkas yang disita penting untuk melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi di KONI Sumatera Selatan," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumsel, Khaidirman.
Penggeledahan dilaksanakan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Sumsel berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejati Sumsel Nomor : PRINT-443/L.6.5/Fd.1/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.
Dari penggeledahan tersebut penyidik memperoleh di barang/dokumen berupa 1 buah container plastik merk shinpo seri Mega 130 berwarna putih dengan tutup bagian atas berwarna biru yang berisi dokumen SPJ kegiatan pada KONI Provinsi Sumsel, 1 buah container plastik merk Shinpo seri mega 130 berwarna putih dengan tutup bagian atas berwarna orange yang berisi dokumen SPJ kegiatan pada KONI Provinsi Sumatera Selatan, 6 buah dus karton yang berisi dokumen-dokumen KONI Provinsi Sumatera Selatan, dan 1 buah flashdisk berisi data-data soft copy KONI Sumatera Selatan selama tahun 2021.
Selanjutnya terhadap barang/dokumen yang diperoleh di bawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dipelajari lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemda Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021 pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasar informasi, dana hibah yang diterima tahun anggaran 2021 total senilai Rp 37 miliar.
Kejati Sumsel menyatakan, kerangka kasus tersebut selanjutnya akan dijelaskan secara utuh setelah penyidik merampungkan berkas perkara.
Sejauh ini Kejati Sumsel telah memeriksa sejumlah saksi, yaitu AA selaku Bendahara Umum, SK selaku Wakil Bendahara Umum II, ID selaku Wakil Ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Permainan, SR selaku Sekretaris Umum, dan LCK merupakan pengurus berinisial LCK, dan termasuk AYW selaku mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan 2015 - 2022. (*1)