LIPO - Anggota DPRD Riau, Mardianto Manan, mengkritisi pegawai Pemprov Riau di sejumlah Organisasi Penyelenggaraan Daerah (OPD). Ia menilai, banyak pegawai yang tidak profesional menjalankan tugasnya, pegawai Pemprov dari tahun ke tahun tidak ada perubahan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Persoalan yang sama selalu saja terulang.
"Itu seharusnya dikaji di dalam, kalau dari sudut pandang saya orang luar, saya katakan tidak profesional itu. Kalau memang merasa profesional, bantah ucapan saya ini," tegasnya.
Kritikan pedas Mardianto muncul ketika menyikapi sejumlah proyek Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2022 yang tidak selesai tepat waktu.
Apalagi, dalam rapat paripurna Laporan Hasil Kerja Pansus terhadap LKPJ Tahun 2022 sekaligus Persetujuan Rekomendasi Dewan dan Sambutan Kepala Daerah, pada Senin (17/4/2023), Pemprov Riau tidak menjelaskan sejumlah proyek yang tidak selesai tepat waktu tersebut. Padahal, proyek yang menelan anggaran puluhan miliar itu sudah menjadi sorotan publik.
"Tidak ada saya lihat laporan keterlambatan proyek tahun lalu. Padahal kan ini basis kinerja juga," kata Mardianto.
Mardianto lantas menyoroti sejumlah proyek strategis Pemprov seperti payung elektrik di Masjid Agung Annur Provinsi Riau, Qur'an Center, hingga Riau Creative Hub yang tak selesai. Kata dia, tender yang sudah dilakukan, kontrak kerja sudah dibuat, lokasi dan masa kerjanya sudah ditentukan.
"Logikanya harus dikerjakan tepat waktu. Apabila ia terlambat satu hari saja, didenda," tegasnya.
Ia mengatakan, proyek yang tertunda berulang kali penyelesaiannya ini menandakan ketidakbecusan pegawai Pemprov Riau. Apalagi kata Mardianto, sudah ada pegawai Pemprov Riau yang ditahan Kejati Riau belum lama ini karena persoalan proyek.
Ia mengatakan perlu adanya evaluasi di berbagai tingkatan, mulai dari pengadaan barang dan jasa di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), implementasi pengerjaan, atau pengawasan tidak berjalan.
"Termasuk LPSE, kemarin Kabag inisial R juga dipanggil KPK, diduga masih terkait proyek juga. Ada lagi pegawai PUPR inisial SY yang ditahan Kejati, masih terkait proyek," katanya.
Mardianto juga meminta kepada Pemprov, untuk tahun 2023 proses tender dipercepat. Sebab, salah satu alasan keterlambatan itu dikarenakan kontraknya lambat.
"Ini alasan klasik, makanya sekarang kita dipercepat. Lakukan pengadaan dengan independen, dengan kajian yang mumpuni," kata Mardianto. (*1)