Bapak Tiri Tega Hamili Anak Dibawah Umur, Istri Laporkan Suami ke Polisi

Rabu, 10 Mei 2023 | 15:29:18 WIB
Ilustrasi/F: ist

 

INHU, LIPO - Kasus dugaan cabul dan persetubuhan terhadap anak bawah umur kembali menambah daftar hitam kekerasan seksual di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 

Polres Inhu melalui Polsek Lirik kembali mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur hingga hamil yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya.

Terduga pelaku adalah HR (38), warga salah satu desa di Kecamatan Lirik, diringkus tim opsnal Sat Reskrim Polsek Lirik dirumahnya, pada Jumat (05/05/ 2023) sekitar pukul 20.00 WIB. 

Setelah diringkus, HR mengaku telah mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya, Mawar (nama samaran) berusia 13 tahun hingga hamil.

Kapolres Inhu,  AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, diruang kerjanya, Rabu 10 Mei 2023 siang, membenarkan pengungkapan kasus persetubuhan anak bawah umur oleh Polsek Lirik.

Dijelaskan Misran, pada Rabu 3 Mei 2023 pagi, pelapor dalam kasus ini, SS (32) yang juga ibu kandung korban, dipanggil oleh pihak salah satu sekolah,  di Kecamatan Lirik. 

Pihak sekolah menjelaskan pada SS, jika anaknya Mawar diduga hamil, karena pihak sekolah beberapa waktu sebelumnya telah melakukan tes kehamilan terhadap korban, pihak sekolah curiga dengan sikap dan kondisi fisik korban, hasilnya positif.

Mengetahui hal itu, ibu korban terkejut dan bertanya pada anaknya, siapa yang telah menghamilinya, korban menjawab jika ia dihamili oleh Arga.

Namun, setelah ibu korban berusaha mencari tahu keberadaan dan kejelasan identitas Arga, tapi tak kunjung ditemukan.

Hingga akhirnya, Jumat 5 Mei 2023, pukul 18.30 WIB, ibu korban ditemui oleh temannya, IP menjelaskan pada ibu korban jika laki-laki yang telah menghamili korban adalah suaminya sendiri. 

Merasa tak terpercaya, ibu korban kembali bertanya pada korban untuk menceritakan semua kejadian yang dialaminya.

Akhirnya korban mengaku jika laki-laki yang bernama Arga itu tidak ada, justru yang berbuat tak senonoh terhadap korban adalah ayah tirinya, korban dipaksa dan diancam, sehingga korban mengaku jika laki-laki yang menghamilinya adalah Arga.

Mendengar pengakuan korban, saat itu juga, ibu korban datang ke Polsek Lirik untuk melaporkan kejadian yang dialaminya anaknya. Setelah menerima laporan ibu korban, Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusuma Jaya, S.H., M.H menginstruksikan tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Lirik segera turun lapangan dan memburu pelaku.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil meringkus HR, dia mengaku telah menyetubuhi korban hingga hamil, perbuatan tak senonoh itu dilakukan sekitar Juni 2022 lalu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan semua yang telah terjadi pada siapapun juga.

"Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya," imbuh Misran. (*14) 

Terkini