Mantan Kapolres Bukittinggi Divonis 17 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Miliar

Rabu, 10 Mei 2023 | 19:21:08 WIB

 

LIPO - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada terdakwa Dody Prawiranegara dalam perkara narkoba pada Rabu (10/05/23). 

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, dinyatakan terdakwa Dody  bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Syamsul Maarif l, dan saksi Linda Pujiastuti telah terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram" sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum. 

Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsider 6 bulan penjara dipotong masa tahanan Terdakwa, dan menyatakan Terdakwa tetap ditahan.

Selain itu terdakwa juga dibebankan  biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. (*1)

Terkini