Kejagung Tetapkan 6 Tersangka pada Kasus Dugaan Tipikor PT GTS

Kamis, 11 Mei 2023 | 18:25:47 WIB
Para Tersangka Kasus Dugaan Tipikor PT GTS/F: LIPO

 

LIPO - Tim Penyidik Jampidsus telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka pada kasus dugaan tipikor proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkomsigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018, pada Kamis (11/05/23). 

Adapun 6 orang yang ditetapkan tersangka pada kasus tersebut, yaitu TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017 s/d 2020, HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018, JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014 s/d 2018, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST), AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA), dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan. 

"TH, HP, JA, RB, dan TSL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari kedepan, terhitung sejak sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023," kata Ketut pada Kamis (11/05/23). 

 

Sedangkan AHP dilakukan penahanan di penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023.

 

Adapun peran para Tersangka dalam perkara ini disebutkan, para Tersangka diduga telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan. 

"Untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184," jelas Ketut. 

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*1) 

Terkini