LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT. CA dari Penyelidikan ke Penyidikan, Kamis (11/05/23) lalu.
Peningkatan status pada kasus tersebut setelah tim Penyelidik melakukan pra ekspose dalam perkara.
Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dimaksud berada di atas tanah negara oleh PT. CA yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Adapun modus operandi dalam perkara ini yang disampaikan Kapuspenkum Ketut Semedana, dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 HA, PT. CA sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 01 Tahun 1990 tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan sumber daya alam (SDA) dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20%-30%, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10.172.592.653.000
"PT. CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS kelapa sawit secara tanpa izin di atas tanah negara seluas 4.847,18 HA yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan Plt. Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, sehingga PT. CA leluasa untuk melakukan pengelolaan. Akibat dari perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp184.000.000.000 (berdasarkan hasil penghitungan sementara)," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (14/05/23).
Dalam kasus ini tim penyelidik ketika ketika melakukan penyelidikan telah melakukan permintaan keterangan terhadap 32 orang, dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kepala Desa / Mantan Kepala Desa, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (DPRK Abdya), Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut, ahli kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), ahli lingkungan dari IPB, dan ahli hukum agraria dari Universitas Airlangga, serta beberapa dokumen. (*1)