Pria Asal Kuansing Klaim Tanah Milik Orang Lain, Korban Tertipu Ratusan Juta

Selasa, 23 Mei 2023 | 13:20:55 WIB
Ilustrasi/F: int

 

LIPO - Aksi penipuan dalam jual beli tanah yang dilakukan seorang pria berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Kuansing.

Tersangka dengan inisial J als M asal Desa Perhentian Luas Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing diamankan di Polres Kuansing, Senin, (22/05/2023) pukul 09.45 Wib. Total kerugian yang dialami korban Rp390 juta.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho membenarkan.

"Penangkapan tersangka J als M ditangkap lantaran diduga pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi sejak Desember 2021 hingga 2022," ungkapnya Selasa, (23/5/2023).  

AKP Linter menjelaskan kronologis kejadian pada bulan November 2021 pukul 15.00 Wib.

"Sewaktu korban S (62) dan Istrinya berada dirumah temannya yaitu Sdr I (42) di Desa perhentian luas kecamatan logas tanah darat tersangka J als M menawarkan tanah seluas 10 hektar yang terletak di Desa Teratak Rendah Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing," jelasnya.

Dalam pertemuan itu, tersangka J als M mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik nya dan kemudian mengantar korban S (62) dan Istri melihat lokasi tanah tersebut, lalu karena yakin dan percaya dengan perkataan tersangka akhirnya S ( 62) setuju membeli tanah tersebut dengan harga per hektar nya Rp 40.000.000.

Selanjutnya pada bulan Desember 2021 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di rumah sdr I (42) di desa perhentian luas kecamatan logas tanah darat korban S (62) menyerahkan uang muka pembelian tanah tersebut kepada tersangka sejumlah Rp 30.000.000 dan hingga bulan maret 2022 Pelapor sudah menyerahkan uang pembelian tanah tersebut sejumlah Rp 390.000.000.

"Namun kemudian sewaktu S (62) dan Istrinya kembali melihat tanah tersebut, ternyata tanah tersebut bukan milik tersangka J als M melainkan milik Sdr F, dan sewaktu ditanyakan langsung kepada tersangka J als M mengakui bahwa tanah tersebut bukan miliknya dan berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut milik korban tersebut," ungkap AKP Linter. 

Karena merasa dirugikan, akhirnya korban pada 11 Juli 2022 membuat Laporan Polisi ke Polres Kuansing, setelah menerima Laporan Polisi tersebut Penyidik melakukan Penyelidikan dengan melakukan Interogasi/Wawancara terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor serta melakukan pengecekan lokasi tanah.

Menanggapi laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kuansing melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka J als M, Kemudian setelah dilakukan gelar perkara, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terlapor dan penyitaan terhadap barang bukti maka pada tanggal 22 mei 2023 pukul 09.45 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka J als M di Polres Kuansing untuk diproses secara hukum.

"Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 Lembar Kwitansi Penyerahan uang tanpa nomor tertulis Telah terima Uang Sejumlah 3.90.000.000 dan 1 Rangkap Surat pernyataan pengembalian uang yang ditandatangani oleh J als M," jelas AKP Linter. 

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut dengan Pasal yang disangkakan yaitu Tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, " tukasnya. (*16) 

Terkini