Kejari Inhil Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan USB SMA Tembilahan

Selasa, 30 Mei 2023 | 18:05:22 WIB
Para Tersangka Ditahan Kejari Inhil/F: Ist

 LIPO - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penahanan terhadap 4 tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Gedung SMA Negeri 1 Tembilahan, Selasa (30/05/23).

Adapun para tersangka dalam kasus ini yaitu DA selaku Pelaksana Pekerjaan dan KA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MFL selaku Kuasa Pelaksana Pekerjaan, dan  SS merupakan Konsultan Pengawas.

Tersangka KA, Tersangka MFL dan SS Tersangka KA, dilakukan penahan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru. Sedangkan untuk tersangka DA dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II A Pekanbaru. 

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan, keempat tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Benar, keempatnya (tersangka) ditahan," kata Bambang kepada liputanoke.com, Selasa (30/05/23). 

Dijelaskan Bambang, 4 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.4.14/Fd.1/02/2023 tanggal 8 Februari 2023.

Dalam proyek ini,  Tim Penyidik telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara sebesar Rp1.264.393.328. Audit tersebut dilakukan untuk Tim Auditor pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, pada tahun 2017 Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau terdapat pekerjaan konstruksi pembangunan USB pada SMA Negeri 1 Tembilahan, Inhil. Adapun besar anggaran pelaksanaan adalah Rp1.558.000.000.

Tender proyek tersebut dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah dengan harga penawaran Rp1.419.232.000. Adapun waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak 11 September sampai dengan 24 Desember 2017. Adapun Direktur CV Rejaya Anugerah dijabat oleh DA. 

Perusahaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada MFL untuk mengerjakan proyek tersebut. Nama yang disebutkan terakhir diduga ada memberikan sejumlah uang kepada CV Rejaya Anugerah. 

Sementara untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp 75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan SS. 

Dalam pelaksanaannya diketahui terdapat tambah kurang pekerjaan. Yakni, tidak dilakukannya pemasangan keramik pada bangunan kelas. Sementara itu, untuk pembuatan jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak ada dianggarkan. ***

Terkini