Dalami Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Meranti, Sejumlah Saksi Kembali Dipanggil KPK

Selasa, 13 Juni 2023 | 17:32:02 WIB
Ilustrasi/F: int

LIPO - Kasus tertangkapnya Bupati non aktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, masih terus bergulir. 

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bambang Suprianto yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Ia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Bupati Muhammad Adil Cs pada Selasa (13/6/2023). Diduga ada aliran dana sekitar Rp 26,1 miliar yang berasal dari banyak pihak. 

Dalam keterangannya, Ali Fikri Kepala Bidang Pemberitaan KPK menyatakan, para saksi dimintai keterangan untuk melengkapi berkas M Adil.

"Untuk tersangka MA (Muhammad Adil) dan kawan-kawan," katanya, Selasa (13/6/2023).

Diketahui M Adil menjadi tersangka, kemudian Fitria Nengsih sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kepulauan Meranti, serta M Fahmi Aressa sebagai auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Saat ini ketiganya berada dalam tahanan Rutan KPK di Jakarta.

Ketiga tersangka terlibat pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Tim penyidik KPK turun langsung ke Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memeriksa saksi. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat," jelas Ali.

Tak hanya Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, KPK juga memeriksa 12 saksi lain. Yakni Kepala Dinas (Kadis), Kepala Bidang (Kabid), Kepala Sub Bagian dan ajudan Bupati Kepulauan Meranti.

Ali menambahkan bahwa 12 saksi itu adalah Bambang Suprianto selaku Sekda Kepulauan Meranti, Atan Ibrahim selaku Kepala Bappeda, Fajar Triamosko selaku Pelaksana tugas Kadis PUPR, Rahmawati selaku Kabag Hukum.

Kemudian ada Dedi Sahrani selaku Kabid Cipta Karya, Lailatul Hasanah selaku Kasubag Keuangan PUPR, Widya Puspasari selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Wan Muhammad Ramahendra selaku Kabid Aset, Tarmizi selaku Kabag Umum.

Pemeriksaan dilakukan pada tiga ajudan bupati yakni Fadlil Maulana (TNI), Yoga Satria (Polri) dan/Ajudan Restu Prayogi.

M Adil, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023). 

M Adil dijerat tiga kasus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi pengadaan jasa umroh dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau.

M Adil juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umroh pada Desember 2022. 

Uang itu diduga diterima M Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat Kepala Cabang PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sementara di kasus suap, M Adil berupaya agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian. 

"MA bersama-sama FN memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," tegasnya. (*16) 

Tags

Terkini