Tim Penyidik Kejati Jambi Sita Aset Tersangka Puluhan Miliar Kasus Gagal Bayar pada Bank Jambi

Kamis, 15 Juni 2023 | 15:41:20 WIB
Siaran Pers Penyitaan Aset/F: ist

LIPO - Tim Penyidik TPPU Kejati Jambi melakukan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat gagal bayar PT SNP pada Bank Jambi medio 2017-2018, pada Kamis (15/06/23). 

Penyitaan aset berupa uang sebesar Rp. Rp. 23.787.868.973, milik tersangka inisial YElH, merupakan mantan Direktur Utama Bank Jambi. Uang yang disita tersebut berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan. 

Penyitaan ini berdasarkan SP Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Juni 2023. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Elan Suherlan, menegaskan, bahwa penyitaan tersebut untuk melengkapi barang bukti dalam perkara ini yang berupa aset yang sebelumnya Penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap 1 unit rumah yang berdiri di atas 2  bidang tanah yang beralamat di Discovery Eola Blok F No. 1 Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.

"Penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dibantu Bidang Intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini," ungkap Elan. 

Bahkan setelah perkara disidangkan sekalipun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah Hakim.

Selanjutnya Penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara TPPU, kemudian menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime) dalam satu surat dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan. (*1)           

Tags

Terkini