Mahfud MD Bilang Ada Dugaan Kuat Pidana, Bareskrim Tegaskan Bakal Proses Laporan Terhadap Panji Gumilang

Senin, 26 Juni 2023 | 06:04:24 WIB
Panji Gumilang/dtc

LIPO - Menindaklanjuti laporan polisi terkait penistaan agama oleh Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dengan tegas menyatakan bakal memproses laporan tersebut.

Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila.

"Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama, nanti kami akan tangani dari sana," kata Agus.,Ahad, 25/06/2023.

Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6/2023).

 Menurut jenderal bintang tiga itu, laporan tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri."Iya kami tindak lanjuti," ujarnya.

Terkait tindak lanjut laporan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor dan meminta keterangan ahli untuk pendalaman laporan. Selain ahli, penyidik juga bakal meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi, kami akan minta keterangan ahli, minta keterangan MUI. Dari hasil pemeriksaan tersebut jika memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," kata Agus.

Laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Menurut Ihsan Tanjung dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP), ada banyak hal kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang di pesantren Al Zaytun yang mengarah pada penistaan agama, seperti Shalat Idul Fitri perempuan di shaf sejajar laki-laki.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Sabtu (24/6/2023), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.

“Semua laporan, baik yang masuk langsung ke Menko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh tim investigasi Gubernur Jawa Barat, Pak Ridwan Kami, ada dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana. Itu yang pertama,” kata Mahfud di Kantor Kemen Kopolhukam, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

Dugaan tindak pidana tersebut, dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai perorangan. Karena itu, Mahfud memerintahkan agar Polri mengambil tindakan penegakan hukum.

“Polri akan mengambil tindakan hukum atas terjadinya dugaan tindak pidana ini. Pelanggaran pidananya sudah sangat jelas. Dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi,” kata Mahfud.

Mahfud menyerahkan semua penegakan hukum atas tindak pidana Panji Gumilang tersebut oleh kepolisian. “Pasal-pasal apa saja yang nanti akan menjadi dasar untuk proses pidana, nanti akan diumumkan oleh Kapolri,” kata Mahfud.

Langkah pidana terhadap Panji Gumilang ini, adalah satu dari tiga respons pemerintah menyikapi kontroversi Ponpes Al-Zaytun yang dinilai meresahkan masyarakat belakangan. Selain menegaskan sanksi pidana terhadap Panji Gumilang, pemerintah melalui Kemenko Polhukam, juga mengambil langkah pemberian sanksi administratif terhadap keberadaan Ponpes al-Zaytun.

Lainnya, kata Mahfud pemerintah juga akan mengambil langkah tegas, dalam memastikan situasi maupun keamanan demi menjaga kondusivitas atas reaksi publik terhadap Panji Gumilang, maupun Ponpes al-Zaytun. “Jadi ada tiga permasalahan, dan tiga langkah yang akan dilakukan. Tindakan sanksi pidana itu terhadap perorangan. Kemudian sanksi hukum administratifnya dilakukan terhadap institusi (al-Zaytun), dengan penekanan terhadap penyelamatan, perlindungan terhadap hak-hak belajar para santri, dan murid-muridnya di sana,” kata Mahfud.

"Kalau kita mengikuti publik, tidak bisa kita menjalankan keyakinan kita. Itu yang kita baca dari Al Quran," jawab Panji Gumilang, atas pertanyaan saf wanita yang sejajar dengan laki-laki saat shalat di Al Zaytun.

Seusai pemberian keterangan kepada tim investigasi bentukan Ridwan Kamil, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang lalu memberikan keterangan lewat rekaman video wawancara yang dirilis akun Youtube resmi Al Zaytun. Ia menegaskan, dirinya memang menolak kehadiran tim dari MUI Pusat dalam pertemuan dengan tim investigasi.

"Karena majelis ulama telah memvonis sebelum tabayyun, setelah divonis baru akan tabbayun, ini keluar dari akhlak Islam dan itu bukan kelakuan umat Islam, umat Islam itu tabayyun dulu baru mengatakan sesuatu," kata Panji Gumilang, Sabtu (24/6/2023).

Ihwal dirinya dituding enggan memberikan keterangan kepada tim investigasi, menurut Panji Gumilang, dirinya menyarankan kepada tim investigasi agar proses tabayyun dilaksanakan di kampus Al Zaytun, bukan di gedung pemerintahan. Tujuannya, kata Panji Gumilang, agar pertanyaan-pertanyaan dari tim investigasi memiliki konteks dengan Al Zaytun.

"Kita juga minta contoh pertanyaaan, kalau nanti (pertanyaan) berkembang ke mana mana dari contoh pertanyaan itu. Maka di sidang itu kami katakan, kami sangat setuju dengan apa yang dinamakan tabayyun itu dengan pertanyaan apa pun itu. Yang kita inginkan semua pertanyaan dijawab di kampus," pungkas Panji Gumilang, menegaskan.(lipo*3)

 

 

Tags

Terkini