Ayah Tiri Rudapaksa Anak Sambung Saat Tidur, Ibu Kandung Tak Terima Lapor ke Polisi

Jumat, 07 Juli 2023 | 16:30:02 WIB
Pelaku pencabulan diamankan Polisi/ist

PEKANBARU, LIPO - Malang nasib seorang bocah perempuan usia 9 tahun, yang harus melayani pelecehan seksual oleh ayah tiri. 

Korban dengan inisial SR dicabuli pelaku  inisial AM (65)  saat tidur bersama dalam rumahnya di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. 

Aksi tak senonoh ini dilakukan SR pada Selasa (4/6/2023) sekitar jam 20.00 WIB yang diketahui oleh ibu korban.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino membenarkan peristiwa ini dan saat ini pelaku AM (65) sudah ditangkap untuk menjalani proses selanjutnya.

"Benar telah diamankan seorang pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur. Pelaku AM merupakan ayah tiri korban SR (9)," terangnya, Jumat (7/7/2023). 

Dodi menambahkan bahwa peristiwa ini terkuak saat ibu korban melihat pelaku menyentuh tubuh putrinya.

"Peristiwa itu diketahui ibu korban saat melihat suaminya sedang meraba bagian tubuh korban. Melihat itu, sang ibu langsung menanyakan kepada korban langsung apa yang dilakukan oleh pelaku," terangnya.

Lantas ibu korban menanyakan kepada putrinya, dan mengaku bahwa ia sudah dicabuli oleh pelaku. Merasa tidak percaya, sang ibu langsung menanyakan kepada AM.

"Setelah ditanyakan langsung, pelaku AM ini mengakui perbuat dugaan pencabulan yang dilakukan kepada SR. Keesokan harinya, ibu korban membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya," tegasnya.

Polisi lantas menindak cepat setelah melakukan penyelidikan, pelaku AM kemudian ditangkap dan ia mengaku sudah mencabuli korban.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban SR. Perbuatan itu dilakukan karena hawa nafsu saat tidur bersama korban," pungkasnya.(*16)

Tags

Terkini