Anak ini Ketiban Zonk! Mencuri Malah Terkurung dalam Mobil, Temannya Lari

Jumat, 15 September 2023 | 12:37:49 WIB
Mobil, Salah Satu Barang Bukti yang Diamankan Polisi/F: ist

ROHUL, LIPO - Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, mengamankan seorang pria terkait kasus  dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Dalam kasus ini seorang anak berinisial HHS (17) dijadikan tersangka. Sedangkan temannya berhasil melarikan diri. 

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, mengatakan, percobaan dugaan pencurian ini diketahui setelah adanya laporan dari pemilik kendaraan atau korban, JO (85). 

"Tersangka seorang anak, HHS (17), sedangkan pelapor atau korban JO (85), kata IPTU Anra Nosa, Kamis (14/9/2023).

Dijelaskan IPTU Anra, percobaan pencurian ini terjadi di  Toko Rian Elektronik di Jl Syekh Abdul Wahab Rokan RT 002 RW 002 Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul, l pada Sabtu 2 September 2023 sekitar pukul 02.20 Wib.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil Pick Up merk Mitsubishi Tipe L300, dan beberapa barang bukti lainnya," jelas Kapolsek.

Terkait kronologis dijelaskan IPTU Anra, pada  Sabtu 2 September 2023 sekitar pukul 02.09 Wib, pelapor mendapat telpon dari  MS sambil menanyakan siapa yang menghidupkan mobil. 

"Siapa yang ngidupin mobil tu bang, si Rudi bang?," tanya MS. 

"Entah ah, Rudi di rumah dia," jawab pelapor. 

"Itu ada orang dalam mobil, ngidupin mobil dia," kata  MS lagi. 

"iya lah, biar ku tengok," kata pelapor sambil bergegas ke luar. 

Pelapor kemudian menuju ke depan rumahnya, setelah itu mendekati mobil  dan melihat memang benar ada seseorang berada di dalam mobil miliknya. Dan seketika itu juga  pelapor langsung menahan pintu mobilnya tersebut. 

Setelah itu Pelapor melihat MS datang dari rumahnya. Lalu  Pelapor dan  MS mengamankan orang yang berada di dalam mobil Pelapor tersebut dan menghubungi pihak Kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Masih kata IPTU Anra Nosa, ketika itu, pada saat anggota Polsek Kepenuhan melaksanakan Patroli rutin. Salah seorang anggota Patroli dihubungi  Masyarakat, melaporkan adanya diduga percobaan pencurian mobil L300. 

Kemudian Patroli langsung menuju ke Jalan Syekh Abdul Wahab Rokan Kelurahan Kepenuhan Tengah, tepatnya di Depan Toko Rian Elektronik.

Team Patroli melihat Satu Unit Mobil Pick Up merk Mitsubishi Tipe L300 dikerumuni masa sekitar 15 Orang. 

"Setibanya, Team di tempat tersebut, Masyarakat langsung mengatakan ada percobaan pencurian Mobil Pick Up merk Mitsubishi Tipe L300," kata IPTU Anra. 

"Diduga pelakunya pada saat digerebek massa berada di dalam mobil dan tidak berhasil mencuri mobil disebabkan mobil tersebut memiliki kunci kontak lain," jelasnya lagi. 

Atas kejadian tersebut Team Patroli langsung mengintrogasi seorang laki-laki yang diduga sebagai Pelaku percobaan pencurian mobil tersebut

Kemudian Pelaku membenarkan bahwa benar pelaku berniat mencuri Mobil tersebut bersama seorang temannya dengan menggunakan satu unit sepeda motor. 

"Namun temannya tersebut sudah melarikan diri. Selanjutnya Team Patroli Polsek Kepenuhan langsung membawa diduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kepenuhan guna proses lebih lanjut," pungkas Kapolsek.

Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e Jo 53 KUHP jo UU RI NO 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*1) 

Tags

Terkini