Penerimaan P3K Pemko Pekanbaru, 2 Persen untuk Penyandang Disabilitas

Sabtu, 23 September 2023 | 17:11:47 WIB
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Berdasarkan pengumuman penerimaan tenaga P3K atau PPPK yang diumumkan BKPSDM Pekanbaru di website bkpsdm.pekanbaru.go.id, Pemko Pekanbaru menerima 707 tenaga pegawai P3K. 

Dari jumlah tersebut, Pemko Pekanbaru menyediakan kuota 2 persen bagi penyandang disabilitas. 

"Kuota dua persen ini dari total (707) formasi," demikian dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy, Jumat (22/9/23). 

Ia menyampaikan, kuota bagi penyandang disabilitas di penerimaan P3K tersebut merupakan menindaklanjuti arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan-RB). 

"Artinya, pemerintah di sini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Untuk penyandang disabilitas pun diberi kesempatan. Karena ini kebijakan Pemerintah Pusat, kita selaku pemerintah daerah patut mendukung," ujarnya. 

"Makanya kita melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah (dengan memberi kuota dua persen bagi disabilitas di penerimaan P3K," ulasnya lagi. 

Dimana ketentuannya, yaitu Pertama, pelamar dapat melamar pada jabatan yang dibutuhkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan. 

Kedua, pada saat melamar di Sistem SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dengan melampirkan: 

a. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya 

b. Untuk pelamar penyandang disabilitas berlaku ketentuan sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsional yang dilamar 

c. Mengirimkan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar dan mencantumkan link Video pada aplikasi SSCASN yang telah diunggah di Google Drive, Dropbox dan ke alamat Email: casnpekanbaru2023@gmail.com. 

Dan Ketiga, kriteria jabatan yang dapat diisi dari pelamar disabilitas adalah sebagai berikut: 

a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif; 

b. Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin; 

c. Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus dan/atau;

d. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki risiko tinggi. (*1)

Tags

Terkini