Polda Riau Kembangkan Kasus Judi Online Pemuda Tajir Pekanbaru

Senin, 25 September 2023 | 18:06:21 WIB
Aset Mobil Mewah Milik Terduga Pelaku Judi Online

PEKANBARU, LIPO - Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus mengembangkan kasus dugaan judi online yang belum lama ini berhasil diungkap. 

Tim Sub Direktorat V Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menduga kuat, pelaku AG (31) yang ditangkap di kediamannya Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Jumat (15/9/2023) lalu, tidak bermain sendirian. Pelaku AG diduga dikendalikan dari luar negeri. 

"Kita masih kembangkan dulu, ini kan jaringan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, itu yang akan kita kembangkan ke tersangka 2, tersangka 3," kata Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung, Senin (25/9/2023).

Iwan menyebut, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menelusuri bandar besar sampai ke luar negeri. 

"Jika perlu kita kembangkan sampai bandar besar di luar negeri, IP address-nya ini bagaimana, itu yang kita (telusuri)," tutur Iwan.

Berdasarkan siaran pers pihak Polda. Riau beberapa saat yang lalu, disebutkan bahwa AG menjadi afiliator judi online sejak 2016 lalu. 

Dalam kurun waktu 2016 hingga 2017, tersangka AG mampu meraup omzet Rp 50 juta hingga Rp 100 juta dalam satu pekan sedangkan dari 2018 hingga 2023.

Keuntungan yang didapat dari judi online, dibelikan AG pada sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak. Aset itu memakai nama tersangka sendiri maupun istrinya.

Polisi juga turut menyita sejumlah kendaraan mewah milik AG. Di antaranya 1 unit Vespa LX Iget 125, 1 unit moge Harley Davidson 107, 1 unit mobil Rubicon Wrangler, 1 unit mobil BMW, 1 unit mobil Alphard, 1 unit mobil Hummer, dan 1 unit mobil CRV Prestige.

Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah peralatan elektronik seperti handphone, laptop, dan komputer rakitan. Termasuk aset tak bergerak milik tersangka yang berada di Kota Pekanbaru.

Antara lain 1 unit rumah mewah pribadi di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, 1 unit kos-kosan 20 kamar di Panam, 1 unit kos-kosan 20 kamar di dekat kampus Universitas Islam Riau (UIR), dan 2 unit ruko di Jalan Kartama.

Dalam kasus ini, Polisi juga mengamankan sejumlah rekening milik AG. 

Iwan memastikan akan terus melakukan penelusuran aset milik tersangka AG yang lainnya, serta juga indikasi keterlibatan adanya pelaku lainnya. 

"Semoga bisa dikembangkan ke bandar besar pemilik situs judi online," ucapnya.

Sebelumnya, Iwan membeberkan cara AG menjalankan bisnis judi online. Awalnya, tersangka membuat IP address akun judi online serta menyebar website tiruan yang mirip dengan sejumlah situs judi online yang ada.

Kemudian AG menampilkan halaman pendaftaran judi online dengan menggunakan kode referal miliknya.
Masyarakat yang mendaftar akun judi online dengan menggunakan kode referal milik AG maka tersangka mendapatkan keuntungan dari bandar situs judi online.

"Peran tersangka adalah sebagai pemilik situs referal dengan membuat IP address yang terhubung dengan salah satu situs judi online yang ada saat ini," pungkas Iwan.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 tentang ITE. Kemudian Pasal 3 dan atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*1) 

Tags

Terkini