Jatuh Tempo Penghapusan Denda Pajak Berakhir, Berikutnya Denda Dihitung Kelipatan

Selasa, 03 Oktober 2023 | 13:21:54 WIB
Alek Kurniawan/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Masa penghapusan denda bagi wajib pajak (WP) yang belum melunasi sudah berakhir pada Sabtu (30/09/23). 

Maka dari itu, kedepannya bagi WP yang membayar tunggakan PBB akan dikenakan sanksi administrasi atau denda, karena masa jatuh tempo pembayaran pajak tanpa dikenakan sanksi sudah lewat. 

"Masyarakat masih bisa membayar tapi akan dikenakan sanksi denda atau administratif," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Senin (2/10).

Sebelumnya, Alek menjelaskan bahwa denda tunggakan PBB berlaku kelipatan setiap bulannya. Denda yang dikenakan adalah sebesar 2 persen dari total tunggakan PBB dan akan terus bertambah setiap bulan.

"Setelah jatuh tempo tentu akan rugi membayar karena dikenakan denda. Denda sebesar 2 persen dari total tunggakan setiap bulan. Kalau dua bulan menunggak, maka denda 4 persen dan seterusnya," jelasnya.

Oleh karena itu, bagi warga yang sampai saat ini belum melunasi tunggakan PBB, diimbau agar segera melakukan pembayaran, baik secara online maupun offline di Bapenda Kota Pekanbaru. (*1) 

Tags

Terkini