LIPO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sulteng) menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021, Jumat (13/10/23).
Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini yaitu berinisial TUS selaku Direktur CV. Bela Anoa, dan R alias D selaku peminjam bendera dari CV. Bela Anoa.
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sulteng, Ade Hermawan, mengungkapkan, dalam penetapan keduanya sebagai tersangka, penyidik telah mengantongi barang bukti yang cukup pada perkara proyek yang menelan anggaran Rp 2,1 Miliar tersebut.
Untuk memudahkan penyidikan, penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
"Kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan," tukas Ade.
Diujung keterangannya, Ade menegaskan akan terus mengembangkan dengan memeriksa pihak lain yang dianggap berkaitan erat dengan kasus tersebut. (*1)