LIPO - Kejaksaan Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil memfasilitasi pengembalian aset bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambak Sawah, pada Kamis (25/10/23) kemarin.
Rusunawa tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Bangunan Rusunawa tersebut terdiri dari 8 unit rusun (blok A s/d H), dengan jumlah kamar sebanyak 384, tercatat berdasarkan KIB (Kartu Inventaris Barang) C Nomor Register 4 dan 6, dengan Nilai Aset senilai Rp.38.000.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, SH, menjelaskan, bahwa saat ini bangunan Rusunawa Tambak Sawah tersebut dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah desa Tambak Sawah berdasarkan perjanjian Kerjasama pengelolaan dengan pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
"Berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyidikan ditemukan jika tata kelola dan pengelolaan atas bangunan Rusunawa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi dapat merugikan keuangan Negara/Daerah," jelas Roy, Jumat (27/10/23).
Dikatakan Roy, aset tersebut menurut fungsinya merupakan hal yang sangat fundamental di dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dimana, selain sebagai Komponen kekayaan, aset tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk menambah potensi penerimaan/pendapatan.
"Kami penyidik berpendapat dipandang perlu melakukan tindakan hukum lain menurut hukum yang bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf J UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, yakni tindakan penyelamatan persuasive penyelamatan aset dengan memfasilitasi para pihak atas bangunan gedung rusunawa tersebut," jelas Roy.
Adapun tujuan tindakan penyelamatan aset dilakukan, dengan alasan pihak Pemerintah Desa Tambak Sawah tidak berhak untuk menguasai dan melakukan kegiatan pengelolaan terhadap Rusunawa itu lantaran merupakan aset barang milik daerah tersebut.
Dilanjutkan Roy, berdasarkan kajian penilaian KJPP yang ditunjuk oleh Penyidik, bila ditinjau dari segi nilai ekonomis terhadap aset Rusunawa Tambak Sawah tersebut cukup tinggi, yakni sekitar + Rp. 38.000.000.000.
Sedangkan potensi Penerimaan Pendapatan dari Sewa Rusunawa Tambak Sawah tersebut cukup besar yakni sekitar + Rp.3.500.000.000, per-tahunnya.
"Pemerintah dapat melakukan tata kelola pemanfaatan aset tersebut secara benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah aset tersebut berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," jelasnya.
Sementara, atas upaya penyelamatan aset yang dilakukan Kejari Sidoarjo tersebut, Bupati Sidoarjo melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo menyampaikan rasa terima kasih, apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya serta mendukung langkah penuh penegakan Hukum yang dilakukan oleh Jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (*1)