Kejati Kalteng Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus di PT PLN

Kamis, 04 Januari 2024 | 18:08:04 WIB

LIPO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan penahanan 2 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang Berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022, pada Kamis (04/01/24). 

Dua orang tersangka yang ditahan penyidik merupakan pihak swasta, masing-masing berinisial DPH selaku Direktur PT. Borneo Inter Global (BIG). 

Ia memasok bahan bakar batubara  tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam penunjukan langsung untuk penanganan keadaan darurat (emergency) pasokan batubara PLTU PT. PLN (Persero) Tahun 2022.

Sedangkan Tersangka berinisial BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ). 

Ia menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA)  muat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batubara yang dipasok oleh PT. Borneo Inter Global (BIG)  ke PT. PLN. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH. MH, mengungkapkan, Tersangka DPH dan tersangka BLY dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1)  KUHAP.

“Kedua tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya,  Provinsi Kalimantan Tengah masing-masing Selama 20 hari terhitung mulai 04 Januari 2024 sampai dengan 23 Januari 2024,” jelas Dodik dalam keterangannya, Kamis (04/01/23). 

Sedangkan posisi singkat perkara ini, disebutkan bahwa pada  31 Desember 2021 Dirut PT. PLN (Persero) mengirimkan surat ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal Krisis Pasokan Batubara untuk PT. PLN dan IPP. Melalui surat tersebut Dirut PT. PLN (persero) mohon dukungan dari Dirjen Minerba untuk dapat mengutamakan pemenuhan pasokan Batubara untuk PLTU PLN dan PLTU IPP.

Kemudian, pada 25 April 2022 PT. BIG melakukan pengiriman/pengapalan I (pertama) Batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 MT dengan Tongkang TB. Lumena 06/BG. APC 18.

Bahwa pada 26 April 2022 ditandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara Penanganan Keadaan Darurat (Emergency) antara PT. PLN. Dimana PT PLN diwakili oleh Sapto Aji Nugroho selaku Executive Vice President Batubara PT. PLN. 

Sedangkan dari PT. BIG diwakili oleh Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur PT. BG. Namun, sebelum penandatanganan kontrak tersebut, Pihak PT. PLN (Persero) meminta CoA dan CoW pengiriman batu bara yang I (Pertama) untuk memastikan spesifikasi batubara yang disuplai oleh PT. BIG sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh PT. PLN.

Bahwa Rezky Rumbogo Heryanto selaku Dirut PT. BIG dalam Surat Penawaran mencantumkan Spesifikasi Gross Calorific Value (GAR) Batubara yang akan disuplai ke PT. PLN. (Persero) pada angka 4.200 Kcal/Kg dan Rezky Rumbogo Heryanto tetap berkontrak dengan PT. PLN (Persero) meskipun Rezky Rumbogo Heryanto mengetahui spesifikasi Batubara yang akan disuplai ke PT. PLN (Persero) berasal dari Koperasi Lintas Usaha Bartim yang spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh PT. PLN (Persero).

Pada 6 November 2022 PT. BIG melakukan pengiriman/pengapalan II (kedua) Batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT. dengan Tongkang TB. Lautan Berlian 818/BG. Rezeki Lautan 818.

Bahwa berdasarkan CoA yang diterbitkan oleh PT. IBIS Spesifikasi Kalori (GAR) Batubara yang dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang tahap I (pertama) adalah 3660 Kcal/Kg sedangkan untuk tahap II (kedua) adalah 2992 Kcal/Kg.

Bahwa pembayaran kepada PT. BIG seharusnya dilakukan penyesuaian harga karena spesifikasi kalori Batubara yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan oleh PT. PLN (Persero). Namun, karena hasil pengujian yang dilakukan baik oleh PT. ATQ maupun oleh PT. Geoservises telah dikondisikan sehingga seolah-olah telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh PT. PLN (Persero), maka pembayaran yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) kepada PT. BIG telah memperkaya Rezky Rumbogo sebesar Rp.5.568.313.561,- karena telah menerima pembayaran tanpa adanya penyesuaian harga. 

Tersangka DPH disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Sedangkan Tersangka berinisial BLY Selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ). Ia menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA)  muat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batubara yang dipasok oleh PT. Borneo Inter Global (BIG)  ke PT. PLN. *****

Tags

Terkini