Kejati Kalteng Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana BOK Diskes Barito Selatan

Selasa, 16 Januari 2024 | 20:56:57 WIB

LIPO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menahan 2 orang tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Adapun 2 orang tersangka yang ditahan pada Selasa (16/01/24) yaitu, Tersangka MJR selaku Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 s/d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan, dan Tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 s/d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Sh. Mh.Hp, mengungkapkan, kedua Tersangka  dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1)  KUHAP.

“Kedua tersangka ditahan Selama 20  hari terhitung mulai 16 Januari 2024 sampai dengan 04 Februari 2024,” jelas Dodik, pada Selasa (16/01/24). 

“Tersangka MJR dan tersangka ICD dilakukan Penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya,  Provinsi Kalimantan Tengah,” tambahnya. 

Adapun kasus posisi singkat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, dijelaskan Dodik, pada 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000, yang dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting,  Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan. 

Pada 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 16.414.374.000, yang dipergunakan untuk BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan. 

Total Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp. 32.216.739.200,- tersebut dikelola / dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara dicairkan tunai kemudian disetor dan atau ditransfer  ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan yang tidak dapat dipertanggung  jawabkan.

“Terkait kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021, Tim penyidik Masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor,” jelas Dodik menambahkan. 

Tersangka MJR  disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan Tersangka ICD disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *****

Tags

Terkini