Tim Kejaksaan Amankan Arbi Bakri di Taman Sari Jakarta Barat

Selasa, 23 Januari 2024 | 09:50:12 WIB
Tim Tabur Saat Mengamankan Terpidana/F: LIPO

LIPO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu (58), yang merupakan buronan Terpidana di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, pada Senin (22/01/24). 

Laki-laki kelahiran Enrekang merupakan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. 

Berdasarkan identitas yang ada, Ia Jl. Dermaga Gang Mawar Putih RT 006, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr Terpidana melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

“Terpidana Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Sah” dan menjatuhkan pidana kurungan selama 11 bulan,” jelas Ketut pada Selasa (23/01/24). 

Ditambahkam Ketut, pada saat diamankan, Terpidana Muhammad Arbi Bakri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 

“Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses selanjutnya,” pungkas Ketut. 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung minta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. *****

Tags

Terkini