Disdukcapil Pekanbaru Sediakan Puluhan Jenis Pekerjaan di Kolom KTP, Mulai dari Tukang Cukur hingga Presiden

Kamis, 25 Januari 2024 | 13:39:06 WIB
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan  identitas resmi penduduk yang diterbitkan instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun di atas wajib untuk memiliki KTP. 

Di dalam KTP tertera informasi dasar pemiliknya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat, Agama, Status Perkawinan, Pekerjaan, Kewarganegaraan, dan Masa Berlaku KTP.

Nah, khusus untuk  kolom seperti agama, status perkawinan, dan pekerjaan dapat diganti dengan membawa persyaratan tertentu yang diberikan. 

Untuk warga di Pekanbaru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menyediakan setidaknya 99 jenis pekerjaan yang dapat dipilih saat melakukan perekaman dan pembuatan e-KTP.

Puluhan jenis pekerjaan ini sudah terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sehingga dapat meningkatkan identifikasi identitas bagi warga yang memiliki e-KTP. Mulai dari jenis pekerjaan Tukang Cukur hingga Presiden disediakan dalam  pekerjaan ini sudah terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga, kita dapat memilih berbagai jenis pekerjaan yang tersedia. Terdapat 99 (sembilan puluh sembilan) jenis pekerjaan yang terdata dalam SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)," Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Selasa, (23/1).

Adapun rincian 99 jenis pekerjaan tersebut diantaranya sebagai berikut:

1. Belum / Tidak Bekerja

2. Mengurus Rumah Tangga

3. Pelajar / Mahasiswa

4. Pensiunan

5. Pegawai Negeri Sipil

6. Tentara Nasional Indonesia

7. Kepolisian RI

8. Perdagangan

9. Petani / Pekebun

10.Peternak

11. Nelayan / Perikanan

12.Industri

13.Konstruksi

14. Transportasi

15.Karyawan Swasta

16. Karyawan BUMN

17.Karyawan BUMD

18. Karyawan Honorer

19.Buruh Harian Lepas

20.Buruh Tani / Perkebunan

21.Buruh Nelayan / Perikanan

22.Buruh Peternakan

23. Pembantu Rumah Tangga

24.Tukang Cukur

25. Tukang Listrik

26. Tukang Batu

27. Tukang Kayu

28. Tukang Sol Sepatu

29. Tukang Las / Pandai Besi

30. Tukang Jahit

31. Penata Rambut

32. Penata Rias

33. Penata Busana

34. Mekanik

35. Tukang Gigi 

36. Seniman

37. Tabib

38. Paraji

39. Perancang Busana

40. Penterjemah

41. Imam Masjid

42. Pendeta

43. Pastur

44. Wartawan

45. Ustadz / Mubaligh

46. Juru Masak

47. Promotor Acara

48. Anggota DPR-RI

49. Anggota DPD

50. Anggota BPK

51. Presiden

52. Wakil Presiden

53. Anggota Mahkamah Konstitusi

54. Anggota Kabinet / Kementerian

55. Duta Besar

56. Gubernur

57. Wakil Gubernur

58. Bupati

59. Wakil Bupati

60. Walikota

61. Wakil Walikota

62. Anggota DPRD Propinsi

63. Anggota DPRD Kabupaten 

64. Dosen

65. Guru

66. Pilot

67. Pengacara

68. Notaris

69. Arsitek

70. Akuntan

71. Konsultan

72. Dokter

73. Bidan

74. Perawat

75. Apoteker

76. Psikiater / Psikolog

77. Penyiar Televisi

78. Penyiar Radio

79. Pelaut

80. Peneliti

81. Sopir

82. Pialang

83. Paranormal

84. Pedagang

85. Perangkat Desa

86. Kepala Desa

87. Biarawati

88. Wiraswasta

89. Anggota Lembaga Tinggi

90. Artis

91. Atlit

92. Cheff

93. Manajer

94. Tenaga Tata Usaha

95. Operator

96. Pekerja Pengolahan, Kerajinan

97. Teknisi

98. Asisten Ahli

99. Lainnya.

 

Tags

Terkini