Dianggap Menjabat Bupati Siak Dua Periode, Pencalonan Alfedri Terganjal?

Rabu, 29 Mei 2024 | 20:04:22 WIB
Alfedri/F: int

PEKANBARU, LIPO - Bupati Siak, Alfedri, resmi mendapatkan rekomendasi dari DPP PAN untuk kembali maju sebagai calon Bupati Siak periode 2024-2029.

Namun, bagian Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Pemprov Riau menyebutkan bahwa Alfedri tidak bisa lagi mencalonkan diri karena jabatannya sudah masuk dua periode. Hal itu disebutkan Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy Yatim usai rapat evaluasi dengan Biro Tapem pada Rabu 29 Mei 2024.

"Biro Tapem bilang tidak bisa lagi Alfedri maju calon bupati Siak," kata Eddy Yatim kepada liputanoke.com.

Eddy menjelaskan, berdasarkan dari informasi Biro Tapem, masa jabatan Alfedri di periode pertama sudah dihitung satu periode, karena dari hitungan Biro Tata Pemerintahan Alfedri sudah menjabat 30 bulan di periode pertama dihitung dari saat menjabat sebagai Plt Bupati ketika Bupati nya saat itu Syamsuar maju sebagai calon Gubernur.

"Kami sengaja mempertanyakan ini ke Tapem, karena banyak pertanyaan dari masyarakat, dan berdasarkan data dan keterangan dari Tapem, jabatan Alfedri sudah 30 bulan atau 2,5 tahun, artinya sudah dihitung satu periode," ujarnya.

Menurut Eddy Yatim, dirinya sebagai Ketua Komisi I DPRD Riau juga punya kepentingan untuk mempertanyakan itu untuk persiapan pengisian Pj Bupati Siak jika Alfedri maju nantinya.

"Ini berdasarkan data dari Tapem, jabatan Alfedri sudah 2,5 tahun di periode pertama sehingga kalau merujuk ke putusan MK, maka sudah dihitung dua periode Alfedri di Siak," ujarnya.

Berdasarkan amar putusan MK tahun 2009, dan dikuatkan dengan Hukum MK nomor 67 tahun 2020, dijelaskan 2,5 tahun jabatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah sudah dihitung satu periode.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan dari Pemprov melalui biro Tapem yang dijelaskan ke DPRD Riau, maka Alfedri Terancam tidak bisa kembali maju, karena sudah terhitung 2 periode jadi Bupati Siak.*****

 

Tags

Terkini