Diimingi Jadi Pegawai Korban Setor Uang, Oknum Jaksa Ditangkap

Senin, 24 Juni 2024 | 16:22:04 WIB

SURABAYA, LIPO - Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan RI di Kabupaten Probolinggo berinisial AM.

Ia diamankan di  Desa Sumberkedawung, Kecamatan, Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Jumat 21 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wib. 

Sehubungan penangkapan terhadap AM yang mengaku Jaksa tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menjelaskan, berawal dari kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Tim PAM SDO terhadap korban berinisial DAU. Kemudian, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengantarkan korban ke Polres Probolinggo untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Selanjutnya, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melakukan koordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terlapor. 

“Barang bukti yaitu ID Card Kejaksaan korban, Pakaian Sipil dengan Badge Kejaksaan, Name Tag, sabuk Kejaksaan, dan pangkat Kejaksaan,” jelas Harli. 

“AM dibawa ke Markas Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Probolinggo untuk proses lebih lanjut,” tambahnya. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AM sejak tahun 2021 mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan, dan pada awal 2024 ia menghubungi ayah korban DAU dengan mengatakan hendak menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo karena ia telah berdinas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. 

Kemudian DAU mengaku dimintai uang senilai Rp12.000.000 dan telah membayar Rp7.300.000 kepada AM dengan alasan biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan yang selanjutnya AM memberikan 1 seragam kejaksaan dan 2 seragam batik serta badge kepada korban DAU.

Selain DAU, terdapat dua orang kerabatnya yang menjadi korban dan telah menyerahkan uang senilai masing-masing dari korban AS senilai Rp12.000.000 dan MW senilai Rp5.600.000 dengan iming-iming menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan diberikan seragam serta badge Kejaksaan.

Didapatkan juga informasi bahwa AM adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo. 

Dalam menjalankan aksinya, korban DAU mengatakan bahwa AM mengaku bekerja sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang pindah dari Kejaksaan Negeri Pasuruan.

Dengan dilakukannya pengamanan terhadap AM akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo. 

Selain itu, kegiatan Pengamanan Sumber Daya Organisasi yang dilakukan oleh Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo merupakan bentuk upaya cipta kondisi guna terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Kejaksaan RI pada umumnya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo khususnya. *****

Tags

Terkini