PEKANBARU, LIPO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui merupakan Mantan Sekretaris Lurah Dumai Kota berinisial RK diringkus polisi saat dirinya sedang mendatangi Kondangan nikah di Hotel Grand Central, Pekanbaru.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan, pelaku sendiri diduga melakukan korupsi bantuan sosial yang bersumber dari APBD Pemko Dumai tahun 2013 dengan nilai hampir Rp1 miliar.
Namun saat dilakukan penangkapan (saat ini), pelaku RK berdinas di Dinas Perpustakaan Kota Dumai. Ia mengatakan, kasus tersebut terungkap saat Satreskrim Polres Dumai melakukan penyelidikan.
"Uang yang di korupsi bersumber dari APBD tahun 2013. Sebenarnya ada empat tersangka, namun yang dua sudah meninggal dunia. Jadi sisanya itu mantan anggota DPRD Dumai berinisial SA dan tersangka RK ini," ungkapnya.
Modus operasi tersangka ini yaitu mengumpulkan LSM dan organisasi masyarakat untuk memberikan dana bantuan sosial. Setelah cair baru dipotong 50 persen untuk para tersangka.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Dumai AKP Primadona menambahkan tersangka tersangka RK merupakan ASN di Dinas Perpustakaan Kota Dumai dan SA mantan anggota DPRD Dumai dua periode sejak 2004-2014.
"Pada saat itu peran R yang membuat proposal untuk diajukan ke Pemko Dumai dan ia memotong uang yang diterima oleh kelompok masyarakat tersebut," kata Primadona.
Sedangkan tersangka SA yang saat itu sebagai anggota DPRD Dumai terlibat dalam kasus yang sama dengan modus meminta potongan 50 persen.
"Tersangka SA saat itu adalah anggota DPRD di Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan. Modusnya sama, dia memotong 50 persen saat dana cair," ungkapnya.
Alhasil, total untuk tersangka RK mencapai Rp165 juta dan untuk pemotongannya Rp81 juta lebih. Sedangkan tersangka SA meraib pencairan Rp525 juta dan untuk pemotongannya Rp200 juta.
"Kerugian negara atas perbuatan para pelaku mencapai Rp 987.400.000. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf E Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf B undang-undang tipikor," tutupnya.*****