PEKANBARU, LIPO - Memberikan pemahaman kepada konsituen di Daerah Pemilihan (Dapil) nya, Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Demokrat (F-Demokrat), Roem Diani Dewi SE MM, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Kegiatan yang dihadiri oleh puluhan masyarakat ini dilakukan di Jalan Mualim Kecamatan Sukajadi beberapa waktu lalu.
Sebelum melakukan sosialisasi, Roem sempat menyapa masyarakat yang hadir dalam kegiatan Penyebarluasan Perda ini.
Adapun Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dijelaskan Dewi yakni Pengelolaan Air Limbah Domestik diselenggarakan dengan asas tanggung jawab, keterpaduan dan keberlanjutan, kelestarian lingkungan hidup, perlindungan sumber air, keadilan, kehati-hatian, partisipatif, manfaat, dan kearifan lokal.
Dalam Perda ini, pemerintah bertanggung jawab dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik ini, seperti melakukan pengawasan penyelenggaran dan pengembangan sarana dan prasarana. Serta mengevaluasi penyelenggaraan pemgelolaan air limbah domestik diderah.
"Diharapkan dengan adanya pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi dan berkesinambungan, maka segala kendala teratasi. Sehingga dapat memberikan perlindungan dan pengendalian kualitas hidup penduduk," pungkas Roem.(***)
Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Demokrat (F-Demokrat), Roem Diani Dewi SE MM, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.