Tim Penyidik Kejagung Kembali Tetapkan 7 Tersangka Baru Pada Kasus Komoditas Emas

Jumat, 19 Juli 2024 | 11:01:30 WIB

JAKARTA, LIPO - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2021.

Ada 7 tersangka dalam kapasitasnya sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, yang diumumkan tim penyidik pada Kamis (18/07/24) kemarin, dengan inisial LE periode 2010-2021, SL periode 2010-2014, SJ periode 2010-2021, JT periode 2010-2017, GAR periode 2012-2017, DT periode 2010-2014, dan HKT periode 2010-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum,
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 89 orang saksi. 

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan 7 tersangka baru,” jelas Harli, pada Kamis (18/07/24) kemarin. 

Usai pengumuman penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan.

“Ditahan untuk 20 hari kedepan,” tegas Harli. 

Terhadap Tersangka SL dan Tersangka GAR ditahan di rutan Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan terhadap Tersangka LE, SJ, JT, dan Tersangka HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter.  

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu, dalam kurun waktu tahun 2010 s/d tahun 2021 Tersangka LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM; 

Sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk merekatkan merk LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk, agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka, dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis; 

Untuk estimasi total logam mulia (emas) yang telah dipasok oleh para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut sejumlah 109 Ton emas (Au);

“Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan,” jelas Harli. 

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *****

 

Tags

Terkini