JAKARTA, LIPO - Satgas SIRI Kejaksaan Agung mengamankan mantan Mantan Bupati Kotawaringin Barat, inisial UI, karena mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.
Setelah diamankan, UI juga mantan Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng). menetapkan inisial UI selaku Mantan Bupati Kotawaringin Barat sebagai tersangka pada, Jumat (26/07/24).
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka UI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 26 Juli 2024 s/d 14 Agustus 2024.
Perihal posisi kasus yang menyeret inisial UI dalam kasus ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, Sh. Mh, mengatakan, berawal dari adanya perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent).
Perjanjian kerjasama dimaksud berlaku dalam 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Dalam perjanjian kerjasama dimaksud telah disepakati bahwa PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp500.000.000 dalam bentuk Cash Advance dan juga menyetorkan Security Deposit sebesar Rp1.000.000.000 dalam bentuk Bank Garansi, sedangkan modal dari PT Aleta Danamas tidak ada,” kata Dodik.
Dan pada 4 Juni 2009 Terpidana Reza Andriardi menyetorkan modal kepada Terpidana Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp500.000.000 dengan cara mentransfer melalui rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301 tanggal 4 Juni 2009.
Kemudian pada 5 Juni 2009 Terpidana Reza Andriadi dengan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp1.000.000.000 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor: 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai Jaminan apabila Direktur PD. Agrotama Mandiri melakukan cidera janji/wanprestasi.
“Faktanya, baru 2 bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cidera janji atau wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, pada tanggal 13 Agustus 2009, Terpidana Daniel Alexander Tamebaha mengajukan Surat Nomor 011/DIR AL/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 untuk pencairan dana Bank Garansi tersebut untuk penambahan frekuensi penerbangan CGK-PKN-SRG sebesar Rp500.000.000 kepada Terpidana Reza Andriardi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri kemudian Terpidana Reza Andriadi kepada Bupati Kotawaringin Barat yakni Tersangka UI melalui Surat Nomor: 012/AM-P/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 dan ternyata disetujui oleh Tersangka UI selaku Bupati Kotawaringin Barat,” jelasnya.
Akan tetapi, Riau Airlines kemudian mengalami kebangkrutan sehingga Terpidana Daniel Alexander Tamebaha kembali melakukan kerjasama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD. Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp500.000.000 yang disetorkan melalui rekening Bank Mandiri oleh Terpidana Reza Andriadi pada tanggal 27 Januari 2010 sebesar Rp500.000.000 ke rekening PT Aleta Danamas, yang akan digunakan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha untuk mencarter pesawat Express Air.
Berdasarkan rangkaian perbuatan Tersangka UI selaku Bupati Kotawaringan Barat sekaligus secara ex officio Komisaris (pemilik) PD. Agrotama Mandiri bersama Terpidana Reza Andriadi selaku Direktur PD.Agrotama Mandiri serta Terpidana Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas, yang melakukan investasi berupa kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) yang dilanjutkan dengan Exspress Air sebagaimana tersebut, ternyata tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis, begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut, sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Untuk diketahui Terpidana Reza Andriadi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2017 dengan pidana selama 7 tahun dan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas telah dijatuhi pidana selama 5 tahun.
“Akibat perbuatan Tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 754.065.976,” kata Dodik.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka UI adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*****