JAKARTA, LIPO - Tim Jampidsus kembali menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan tipikor dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.
Inisial SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020 s.d. Juni 2020, harus menjalani hari-hari yang sulit karena tidak hanya status tersangka yang disematkan penyidik, namun juga dilakukan penahanan.
Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 sampai dengan 1 September 2024.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, penetapan tersangka terhadap SPT setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu HS, Sdr. ASQ.
“Total saksi yang sudah diperiksa pada kasus ini 195 orang,” kata Harli, Selasa (13/08/24).
Disebutkan Harli, berdasarkan keterangan para saksi dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, menjadi dasar meningkatkan status SPT dari saksi menjadi tersangka.
“Sehingga jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini berjumlah 23 orang termasuk 1 tersangka dalam perkara obstruction of justice,” jelasnysla.
Adapun posisi kasus sehingga menyeret SPT menjadi tersangka yaitu, berkaitan dengan Tersangka SPT yaitu, bahwa pada tahun 2020, Tersangka SPT telah bersekongkol melawan hukum dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan.
Selanjutnya Tersangka SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka SPT adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *****