PEKANBARU, LIPO - Sebanyak 6 Pejabat Pimpinan Pratama (PTP) akan dipersiapkan pemerintah Riau untuk menduduki posisi sementara sebagai pejabat sementara (Pjs) untuk Bupati/walikota di 6 kabupaten/kota di Riau yang akan menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Riau, Jhon Pinem Armedi melalui Kepala Bagian Otda, Tri Jumarsa Jalil, mengatakan 6 PTP ini akan disampaikan kepada gubernur Riau untuk ditandatangani karena nantinya nama-nama tersebut akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan persetujuan, dan diterbitkan surat keputusan pengangkatan sebagai Pjs Bupati/Walikota.
"Kita butuhkan calon Pjs itu sebanyak 6 orang. Karena nanti itu yang akan diusulkan gubernur kepada Menteri Dalam Negeri," ujarnya, Jumat 6 September 2024.
Dikatakannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018, pengusulan Pjs dilakukan tujuh hari sebelum penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ditekankannya Pjs Bupati/Walikota hanya boleh diisi oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di pemerintah provinsi, atau perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
Berikut ini diantaranya enam daerah yang akan diisi Pjs:
Kuansing,
Bengkalis,
Pelalawan,
Siak,
Kepulauan Meranti,
Dumai Paisal.*****