Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Bagi-bagi Migor, Begini Respon Tim Hukum Bermarwah

Senin, 14 Oktober 2024 | 16:01:48 WIB
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rohil telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kampanye terkait bagi-bagi minyak goreng kemasan oleh seorang warga saat kampanye Pasangan Calon Gubernur Riau Nomor Urut 3, Syamsuar-Mawardi (Suwai).

Komisioner Bawaslu Rohil, Nasrudin Edo, menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti melalui rapat bersama Sentra Gakkumdu Bawaslu Rohil, dengan memanggil semua pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi.

"Kami sudah memanggil terlapor dan saksi. Namun, saksi tidak bisa hadir secara langsung dan kami fasilitasi melalui daring, tetapi juga tidak hadir," ujar Nasrudin  Senin 14 Oktober 2024.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan pembahasan awal dengan Sentra Gakkumdu, terdapat dugaan peristiwa pidana, sehingga semua pihak dipanggil untuk klarifikasi. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya tidak menemukan Keterpenuhan 2 alat bukti yang cukup sesuai KUHAP dan tidak ada keterangan dari para pihak yang memenuhi unsur Pasal 187A tentang Money politik.

"Kami meminta pelapor untuk menyediakan bukti fisik terkait pembagian minyak goreng namun Pelapor tidak bisa menghadirkan bukti minyak goreng tersebut. Kemudian keterangan dari terlapor menyatakan bahwa minyak tersebut memang miliknya, tetapi tidak untuk dibagikan dan tidak diperuntukkan untuk calon Gubernur H. Syamsuar," jelasnya.

Berdasarkan keterangan yang ada, Bawaslu Rohil bersama Gakkumdu memutuskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye sesuai yang dilaporkan oleh simpatisan Pasangan Calon Gubernur Riau, Abdul Wahid - SF Hariyanto.

Sementara itu penasehat hukum Abdul Wahid - SF Hariyanto atau Bermarwah, Fery Sapma, terkait putusan Bawaslu mengaku terkejut. Menurutnya semua perbaikan dan bukti-bukti yang jelas sesuai permintaan Bawaslu sudah dipenuhi.

"Kalau itu keputusannya tentu kita terkejut dan keberatan karena semua bukti sudah kita sampaikan pada Bawaslu Rohil," kata Fery.

Fery mengatakan, akan melakukan konfirmasi kembali ke Bawaslu Rohil terkait putusan ini karena sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui laporan itu sudah diputuskan.

"Kita akan konfirmasi lagi kepada Bawaslu Rohil. Dimana alat bukti yang dinilai mereka tidak terpenuhi,"tukasnya.*****

 

Tags

Terkini