Siapkan SE Walikota, DLHK Pekanbaru Harapkan Partisipasi Warga dalam Pembayaran Retribusi Kebersihan Non Tunai

Senin, 04 November 2024 | 19:25:47 WIB
DLHK Kota Pekanbaru saat melakukan sosialisasi kebersihan lingkungan/ist

PEKANBARU, LIPO -Pendapatan daerah dari sektor retribusi kebersihan di kota Pekanbaru masih rendah. Sementara masih banyak potensi retribusi persampahan yang  belum terjangkau.

Menyikapi persoalan tersebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)  Kota Pekanbaru mengubah mekanisme penarikan retribusi persampahan menjadi non tunai.

DLHK Pekanbaru juga  terus berbenah dalam tata kelola persampahan termasuk dalam meningkatkan penerimaan sektor retribusi sampah.

Berbagai upaya dilakukan, untuk mengoptimalkan penanganan sampah saat ini.  Diakui hingga saat ini masih banyak sampah yang belum dapat dipilah.

Saat ini baru 20 persen sampah yang sudah dilakukan pemilahan. Sedangkan produksi sampah di Kota Pekanbaru mencapai 30 ribu ton dalam sebulan.

.Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si, mengaku pemerintah kota saat ini serius dan terus berupaya melakukan optimalisasi dalam pengelolaan sampah.

"Kita secara bertahap melakukan pengelolaan sampah lebih optimal," paparnya.

Pemko telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan petunjuk pelaksanaan pada Peraturan Wali Kota nomor 28 Tahun 2023.

Sesuai amanat Perda, Pemerintah Daerah telah menetapkan kebijakan dan startegi pengelolaan sampah yang diarahkan pada pengurangan dan penanganan sampah serta pengelolaan sampah berbasis masyarakat/komunitas.

Penyelenggaraan pengelolaan sampah dilakukan secara terpadu dan komprehensif, bersama-sama antara Pemerintah dan stake holder terkait, dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung.

Pemko mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 77/SE/2024 tertanggal 29 oktober 2024 ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru Risnanda Mahiwa dengan isi sebagai berikut;

Pertama, Setiap orang berkewajiban mengurangi dan menangani sampah dengan cara pembatasan timbulan sampah, daur ulang sampah dan atau pemanfaatan kembali sampah (Reduce, Reuse dan Recycle/3R).

Kedua,  Setiap rumah tangga, pertokoan, mall/plasa, perkantoran, pabrik, fasilitas umum, fasilitas sosial, apartemen/rumah susun, area pelayanan publik, tempat ibadah, pasar, hotel, restoran, tempat wisata atau tempat sejenis lainnya wajib melakukan pemilahan sampah dan menyediakan wadah penampung sampah berdasarkan jenis sampah, serta menempatkan sampah sesuai dengan jenisnya pada wadah sampah yang disediakan Pelaksanaan pemilahan sampah dilakukan mulai dari tempat penampungan sampah. h di lokasi number sampah, TPS, hingga di ???.

Ketiga, Pengeluaran sampah dari sumber timbulan dapat dilakukan mulai pukul 19.00 Wib sd 05.00 Wib setiap harinya. Petugas kebersihan selanjutnya akan mengangkut sampah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Setiap orang dan atau Badan dilarang

Keempat,  a. Membuang sampah sembarangan di jalan, taman atau tempat umum,

b. Membuang sampah ke sungai, kolam, drainase, daerah sempadan sungai/ drainase dan Situ;

c. Membuang sampah ke TPA tanpa izin;

d. Membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan persampahan; Membakar sampah selain dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah;

f. Membuang, menumpuk, menyimpan sampah di jalan, jalur hijau, taman. kali, hutan, sungai, hutan lindung, fasilitas umum dan tempat lain
sejenisnya;

Kedelapan, Membuang sampah dari kendaraan ke tempat-tempat yang dilarang,

Membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, Mengelola s sampah lingkungan; yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan

PJ Wako saat sosialisasi SE Walikota soal retribusi kebersihan non tunai

Mengangkut sampah dengan alat pengangkut terbuka; k. Menggunakan ruang milik jalan atau ruang manfaat jalan sebagai tempat TPS yang bersifat permanen;

1. Membuang sampah ke dalam atau ke daerah sempadan waduk yang merupakan sumber air bersih/air minum atau merupakan cadangan untuk sumber air bersih/air minum daerah; m. Membuang sampah ke hutan lindung.

5. Guna menghindari pungutan liar (pumgli), sangsi dan denda keterlambatan, bayarlah retribusi persampahan teratur dan tepat waktu secara non tunal ke rekening penampung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Bank Riau Kepri Syariah (BRK) nomor 1070200191 dan/atau Bank Negara Indonesia (BNI) nomor 1341589793.

Dan setiap petugas petugan retribusi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru memiliki kelengkapan sebagai berikut:

a. Surat Keputusan dan Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru;

b. Memakai pakaian seragam dan uniform Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru; Menggunakan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan

Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru; d. Menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru;

Setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan tan sebagaimana diatur dalam Perda 08 Tahun 2014 dapat dikenakan sanksi administratif dan atau pidana berupa denda yang besarannya sekurang-kurangnya. Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan setinggi-tingginya sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

7. Pelayanan public dan pengaduan pengelolaan sampah dapat menghubungi pusat layanan call centre Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Telp. (0821 7191 9992).

Waktu operasional layanan pelanggan mulai pukul 08.00 sd 16.00 Wib setiap hari kerja. Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.(ADV)

Tags

Terkini