LIPO - Sebanyak tujuh daerah di Provinsi Riau resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi ini disampaikan oleh Ketua KPU Riau, Rusidi, pada Selasa, 10 Desember 2024.
“Hari terakhir pengajuan gugatan ke MK, dan sampai saat ini sudah ada tujuh daerah di Riau yang mengajukan PHPU,” ujar Rusidi.
Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Siak, Rokan Hulu (Rohul), Kuantan Singingi (Kuansing), Kampar, Rokan Hilir (Rohil), Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.
Untuk menghadapi gugatan ini, KPU Riau akan memberikan pendampingan kepada KPU daerah yang bersangkutan. Selain itu, KPU Riau telah menyiapkan tim kuasa hukum guna menghadapi proses persidangan di MK.
“Kami telah menyiapkan pengacara untuk mendampingi KPU daerah dalam proses persidangan. Saat ini, kami masih menunggu jadwal persidangan dari Mahkamah Konstitusi,” jelas Rusidi.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, tambahnya KPU memastikan akan menjalani setiap proses hukum dengan profesional dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.(***)