PEKANBARU, LIPO - Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ditutup pada Selasa kemarin 11 Desember 2024 pukul 00.00 WIB.
Hingga batas waktu tersebut, tidak ada pasangan calon (paslon) yang mengajukan gugatan.
Dari hasil pleno KPU Riau pada Jumat 6 Desember 2024, paslon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan 1.224.193 suara, unggul 346.682 suara dari paslon nomor urut 2 Muhammad Nasir-Muhammad Wardan yang memperoleh 877.511 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 3 Syamsuar-Mawardi mengumpulkan 661.297 suara.
Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menyebut tidak adanya gugatan menunjukkan kedewasaan politik para paslon.
“Kami sangat menghormati keputusan ini. Setelah ini, KPU akan fokus pada tahapan penetapan calon terpilih dan usulan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri,” ujarnya. Rabu 11 Desember 2024.
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilakukan setelah KPU Riau menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK yang memastikan tidak adanya gugatan. Abdul Wahid-SF Hariyanto unggul di sembilan daerah, sementara Nasir-Wardan di dua daerah, dan Syamsuar-Mawardi di satu daerah.(***)