Kilas Balik 2024 Kejati Riau, 12 Perkara Dijatuhi Hukuman Mati

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:55:23 WIB

PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melaksanakan kegiatan press release akhir tahun capaian kinerja selama tahun 2024.

Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas yang diikuti oleh seluruh jajarannya, Selasa (31/12/2024).

"Ini adalah sebagai wujud akuntabilitas, transparansi atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri se wilayah Riau selama 2024," ujar Akmal.

Akmal menceritakan, bahwa untuk penyelesaian perkara tindak pidana umum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ada 608 dan telah diselesaikan 520 perkara.

"Dari 608 perkara SPDP sudah ada 520 perkara yang sudah kita selesaikan," jelasnya.

Sementara itu untuk penyelesaian pra penuntutan ada 416 dan yang sudah diselesaikan sebanyak 361 perkara.

"Diantaranya dari kasus tersebut yang menarik perhatian ada kasus narkotika sebanyak 265 perkara dengan hukuman mati 12 perkara, hukuman seumur hidup 19 perkara," ungkapnya.

Kemudian ada kasus judi online sebanyak 5 perkara dan kasus TPPO sebanyak 7 perkara. Dirinya di tahun 2025 akan lebih meningkatkan lagi capaian kinerja baik di Kejaksaan Tinggi Riau maupun Kejaksaan Negeri se wilayah Riau.*****

 

Terkini