Kasus Korupsi SuperJumbo Timah, Kejagung Kembali Tetapkan 5 Tersangka Baru

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:37:49 WIB

JAKARTA, LIPO - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka korporasi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Adapun 5 korporasi yang ditetapkan pada Selasa (31/12/24) tersebut yaitu, PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP). 

Dengan bertambahnya tersangka baru ini, maka jumlah keseluruhan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus timah ini menjadi  22 orang Tersangka, 5  tersangka korporasi dan 1  orang tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.

Posisi kasus dijelaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, bahwa  SW (Suranto Wibowo) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015 telah menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (Smelter) yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV. VIP yang berlokasi di Bangka Belitung secara tidak sah, karena RKAB yang diterbitkan tersebut tidak memenuhi persyaratan;

Penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh  RBN (Rusbani) sewaktu menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Prov. Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019, dan AS (Amir Syahbana) selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Prov. Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 sampai dengan sekarang. 

“Bahkan SW, BN, dan AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP yang dimiliki perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah,” jelas Harli, Kamis (02/01/24). 

Selanjutnya sebut Harli, kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh MRPT (Mochtar Riza Pahlevi Tabrani) selaku Direktur Utama PT Timah, Tbk dan EE (Emil Ermindra) dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah. 

Bahwa perbuatan jajaran oknum Direksi PT Timah pada kurun waktu 2018-2019 yang melakukan persekongkolan dengan para smelter (PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP) untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT Timah. 

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP sebesar Rp300.003.263.938.131,14,” jelas Harli. 

Angka kerugian tersebut terdiri dari Kerugian Negara atas aktivitas Kerja Sama Sewa Menyewa Alat Peralatan Processing Penglogaman dengan Smelter Swasta sebesar Rp2.284.950.217.912,14.

Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26.648.625.701.519.

“Dan, kerugian lingkungan sebesar Rp271.069.688.018.700,” beber Harli

Dapat dijelaskan, mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud merupakan akibat pengambilan biji timah yang dilakukan para smelter/swasta di wilayah IUP PT Timah secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, yang mana tanggung jawab pemulihannya menjadi kewajiban PT Timah selaku pemegang IUP.

Perbuatan para Tersangka Korporasi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan adalah sebagai berikut:

Alat Bukti 
Keterangan saksi: 
173 saksi dari unsur karyawan dan pengurus PT. Timah, Tbk, pihak Swasta Mitra Timah, Penanggung Jawab Operasional Smelter, Dinas Esdm Provinsi Bangka Belitung, Kementerian ESDM, PTSP Provinsi Bangka Belitung, Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, Pemprov Kep. Bangka Belitung, Pihak Perbankan. 

Keterangan ahli: 
13 ahli yang terdiri dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Ilmu Ekonomi Lingkungan, Ahli Penghitungan Keuangan Negara, Ahli Hukum Bisnis dan Pasar Modal, Ahli Hukum Pidana, Ahli Hukum Administrasi Negara, Ahli Hukum Pertambangan, Ahli Lingkungan, 5 Ahli Hukum Lingkungan Hidup, Ahli Hukum Investasi dan Pertambangan, Ahli Digital Forensik; 

Surat Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP; 

Surat Laporan Hasil Audit Lingkungan Hidup Surat Laporan Hasil Analisis Digital Forensik. 

Barang Bukti  

2.529 dokumen; 

212  barang bukti elektronik; 

5 smelter;

2 unit Ruko; 

Tanah seluas 1.400,2 Ha l

Uang sejumlah Rp177.135.909.368,00 

Uang sejumlah USD 3.592.401 

Uang sejumlah SGD 2.912.751

Uang sejumlah ¥ 53.300.284 

Uang sejumlah € 3.569

Uang sejumlah KRW 3.583.000 

Uang sejumlah HKD 65.000 

Uang sejumlah £ 5.365

Uang sejumlah AUD 2.440  

Uang sejumlah RM 56   

Uang sejumlah 50 Ringgit Brunei 

Uang sejumlah CNH 420  

Uang sejumlah CHF 1.630 

Emas batang seberat 1.730 Gr   

Perhiasan emas seberat 1.853,84 gram   

2 unit mesin pemurnian timah;  

52  unit excavator;  

3 unit bulldozer; 

126 buah tas;  

16 barang berharga lainnya berupa peralatan rumah tangga.*****
 





 

Tags

Terkini