Ketangkap Belanjakan Uang Palsu, Remaja Pria di Kampar Ngaku Beli Via Online

Selasa, 14 Januari 2025 | 12:09:43 WIB
Terduga Pelaku/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Seorang pria di Kampar berinisial IR (20) dibekuk oleh pihak kepolisian lantaran mengedarkan uang palsu.

Pria asal Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kampar itu mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja di sebuah warung dan aksinya sempat viral di media sosial.

Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita mengungkapkan, pelaku sendiri berhasil ditangkap pada Minggu (12/1/2024) di Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio.

Rekmusnita menceritakan, penangkapan bermula dari laporan warga yang telah membelanjakan uang palsu di sebuah warung.

"Informasi ini kemudian viral di media sosial Facebook. Mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan IR di Kantor Desa Tambusai," ujar Rekmusnita, Selasa (14/1/2025).

Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan IR, diantaranya enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri yang berbeda-beda. Selain itu, polisi juga menemukan uang asli, sepeda motor, dan ponsel milik pelaku.

"Dari tangan pelaku, kita amankan barang bukti berupa enam lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan jumlah Rp. 600.000.  Uang palsu tersebut memiliki nomor seri ganda: Nomor Seri FP6943733, 2 lembar dan Nomor Seri PQ245277, 4 lembar. Selain itu, kita juga mengamankan uang asli Rp. 239.000," jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa ia mendapatkan uang palsu tersebut dari sebuah akun Facebook bernama "OLYAMPS". Pelaku membeli uang palsu tersebut seharga Rp. 1.000.000,- sebanyak 10 lembar.

"Atas perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 244 KUH Pidana tentang Kejahatan Mata Uang. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kampar," pungkasnya.*****

 

Tags

Terkini