Keputusan Darurat Sampah di Pekanbaru Dikritik DPRD Riau

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:22:40 WIB
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau, Ginda Burnama/lipo

LIPO - Surat Keputusan (SK) Nomor 236 Tahun 2025 yang diterbitkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, tentang status darurat sampah menuai kritik dari anggota DPRD Provinsi Riau.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau, Ginda Burnama, menilai keputusan tersebut gegabah dan tanpa pertimbangan matang. Menurutnya, penetapan status darurat sampah dapat merusak citra Kota Pekanbaru di tingkat nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

"Apa dasar Pj Wali Kota menetapkan status darurat sampah? Apakah sudah ada rapat dengan Forkopimda? Saya rasa ini keputusan sepihak, atau pembisiknya yang memberikan pandangan keliru," ujar Ginda, yang juga merupakan anggota DPRD Dapil Pekanbaru. Rabu 15 Januari 2025.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini berpotensi mengganggu iklim investasi di Pekanbaru.

"Bukan hanya berdampak pada masyarakat, tapi juga investor yang ingin berinvestasi di Pekanbaru. Mereka akan ragu jika melihat kota yang dikelola dengan cara seperti ini," tambahnya.

Menurut Ginda, penetapan status darurat seharusnya diberlakukan dalam kondisi krisis besar yang tidak terkendali dan mengancam keselamatan masyarakat. Ia menilai penumpukan sampah di tempat penampungan sementara (TPS) masih bisa diatasi dengan optimalisasi sistem pengangkutan, seperti memperbanyak jam operasional pihak ketiga.

"Kalau hanya penumpukan di TPS, solusinya adalah optimalisasi pengangkutan, bukan menetapkan status darurat," tegasnya.(***)

Tags

Terkini