Kejari SBB Maluku Hentikan Penuntutan 2 Kasus Lakalantas

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:35:51 WIB

MALUKU, LIPO - Kejari Seram Bagian Barat menghentikan penuntutan (Restorative Justice) dua kasus dua pidana laka lantas, pada Kamis (23/01/25). 

Masing-masing tersangkanya yaitu Rahmat Madjid Laturua Alias Rahmat, dan Sarwin Jamrin Alias Sarwin (19). 

Rahmad ditersangkakan karena  kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Sedangkan Sarwin juga karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. 

Berdasarkan ekspose Plt Kajari SBB, Bambang Heripurwanto dan jajaran, penuntutan terhadap keduanya dihentikan karena memenuhi persyaratan restorative justice. 

“Diantaranya sudah ada perdamaian antara tersangka dengan keluarga korban. Tersangka juga beritikad baik membantu keluarga korban,” jelas Bambang. 

Bambang melanjutkan, penghentian penuntutan ini juga telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. *****

 

 

 

 

Terkini