Hutan Alam Rimbang Baling di Riau Dijarah, 7 Orang Ditangkap

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:37:03 WIB
Tumpukan Kayu illegal Logging/F: SS

PEKANBARU, LIPO - Aktifitas kegiatan illegal logging berhasil diungkap oleh Polsek Singingi Hilir di kawasan Hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Desa Koto Baru, Kuansing.

Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban, mengungkapkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas perambahan di kawasan Hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti pihak Polsek bersama masyarakat dengan berpatroli pada  Rabu (29/1/2025) di lokasi tersebut. 

“Membutuhkan satu jam menuju lokasi illegal logging tersebut,” kata Alferdo, Jumat (31/1/2025).

“Saat tiba di dalam kawasan hutan, tim patroli menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga merupakan hasil dari penebangan liar," tambahnya. 

Selain itu, di beberapa titik lainnya, petugas menemukan tumpukan kayu olahan serta beberapa orang yang tengah bekerja menggunakan mesin pemotong jenis chainsaw. 

Dikarenakan ada aktifitas ilegal itu, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Singingi Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, tujuh orang pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas illegal logging berhasil diamankan.

"Mereka bekerja di lokasi itu selama satu bulan lebih. Pelaku AS (44), AN (40) dan K (40) berperan sebagai tukang potong kayu dengan bayaran Rp750.000 per kubik kayu yang dihasilkan," ungkapnya.

Kemudian untuk P (55), SM (37), dan UR (41) bertugas sebagai tukang pikul kayu dengan bayaran Rp300.000 per kubik. RH (39) berperan sebagai tukang sapu atau pembersih serbuk kayu dengan bayaran Rp150.000 per hari.

"Kami juga menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian yaitu dia bilah senjata tajam jenis golok/parang, Satu unit mesin pemotong kayu (chainsaw) merk STIHL, sementara dua unit chainsaw lainnya masih berada di dalam hutan. Satu jerigen berisi sekitar sepertiga bahan bakar minyak jenis Pertalite dan kayu olahan dengan total volume sekitar enam kubik yang masih berada di dalam hutan," pungkasnya.

"Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku illegal logging, diharapkan aktivitas perusakan hutan dapat ditekan dan kelestarian ekosistem tetap terjaga demi keberlangsungan generasi mendatang," tutupnya.*****

 

Terkini