LIPO - Proses ganti rugi lahan untuk pembangunan flyover di Simpang Jalan HR Soebrantas-Garuda Sakti (Simpang Panam), Kota Pekanbaru, Riau hingga saat ini masih belum jelas.
Ketua Komisi IV DPRD Riau bidang infrastruktur, Makmun Solihin, mengungkapkan bahwa belum ada informasi pasti mengenai penyelesaian proses ganti rugi lahan tersebut, termasuk kapan dimulainya pembangunan.
Untuk itu, pihaknya akan segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memastikan progres pembangunan tersebut, baik yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Riau.
"Kami belum mendapatkan informasi yang jelas apakah proses ganti rugi lahan sudah selesai atau belum. Begitu juga dengan waktu dimulainya pembangunan. Oleh karena itu, kami akan segera mengadakan RDP dengan Dinas PUPR untuk mendapatkan kejelasan," ujar Makmun Solihin, Senin 3 Februari 2025.
Selain itu, Makmun juga menyoroti kendala komunikasi yang terjadi akibat pengeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Menurutnya, pengeledahan tersebut telah menimbulkan dampak terhadap koordinasi antara pihak DPRD Riau dengan mitra kerja, termasuk Dinas PUPR.
"Kami mengalami kesulitan berkomunikasi karena adanya pengeledahan oleh KPK. Hal ini membuat suasana kurang nyaman, terutama bagi teman-teman baru di Dinas PUPR yang mungkin belum terlalu memahami kasus ini," tambahnya.
Kasus flyover yang menjadi sorotan KPK ini sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2018. Makmun menegaskan bahwa kasus ini sudah terlalu lama. Untuk itu Ia mendesak agar KPK segera menuntaskan kasus ini agar tidak berlarut-larut.
"Kasus ini sudah berjalan beberapa tahun. Masyarakat sudah lupa. Kami berharap KPK bisa segera menyelesaikan kasus ini agar tidak menghambat pembangunan,"tegas Makmun.(****)