JAKARTA, LIPO - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung, menyita uang tunai senilai Rp565.339.071.925, pada Selasa 25 Februari 2025, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan 2016.
Adapun dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 10 tersangka, yaitu Tersangka TTW, Tersangka WN, Tersangka HS, Tersangka IS, Tersangka TSEP, Tersangka HAT, Tersangka ASB, Tersangka HFH, Tersangka ES, dan termasuk Tom Lembong (TTL)
Untuk posisi kasus dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, pada tahun 2015 s.d. tahun 2016, dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula di pasaran Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan telah menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah kepada 9 perusahaan swasta yaitu Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Product (AP), Tersangka WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), Tersangka HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), Tersangka IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), Tersangka ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), Tersangka TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, Tersangka HAT selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI), Tersangka HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), serta Tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
“Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN yang ditunjuk Pemerintah dan penjualan gula kristal putih tersebut dilakukan dengan operasi pasar,” jelas Harli dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (25/02) 25).
Selain itu pemberian Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan yang ditandatangani Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan dan Karyanto Suprih selaku Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Kerugian keuangan negara dalam perkara a quo berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 adalah sebesar Rp578.105.411.622.
Terhadap kerugian keuangan negara tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan uang dari 9 tersangka, dengan perincian sebagai berikut:
- Tersangka TWN (PT Angels Products) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp150.813.450.163, pada 7 Februari 2025.
- Tersangka WN (PT Andalan Furnindo) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp60.991.040.276, melalui 2 kali pembayaran yaitu, 5 Februari 2025 sebesar Rp30.500.000.000, dan pada 11 Februari 2025 sebesar Rp30.491.040.276.
- Tersangka HS (PT Sentra Usahatama Jaya) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.381.685.068, melalui 2 kali pembayaran yaitu pada 5 Februari 2025 sebesar Rp20.700.000.000, dan 11 Februari 2025 sebesar Rp20.681.685.068.
- Tersangka IS (PT Medan Sugar Industry) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp77.212.262.010, melalui 2 kali pembayaran yaitu 5 Februari 2025 sebesar Rp38.610.000.000, dan 11 Februari 2025 sebesar Rp38.602.262.010.
- Tersangka TSEP (PT Makassar Tene) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.249.282.287, pada 3 Februari 2025.
- Tersangka HAT (PT Duta Sugar International) telah mengembalikan kerugian keuangan pada 7 Februari 2025.
- Tersangka ASB (PT Kebun Tebu Mas) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp47.868.288.631, pada 20 Februari 2025.
- Tersangka HFH (PT Berkah Manis Makmur) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp74.583.958.290, yang pembayarannya dilakukan secara 2 tahap yaitu pada 31 Januari 2025 sebesar Rp34.583.958.290, pada 05 Februari 2025 sebesar Rp40.000.000.000.
- Dan Tersangka ES (PT Permata Dunia Sukses Utama) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp32.012.811.588,pada 03 Februari 2025.
Uang dari 9 tersangka yang telah disita oleh Penyidik sejumlah Rp565.339.071.925.
“Uang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri,” tukas Harli. *****