Pengusaha Tambang Tak Peduli Jalan Hancur Lebur, Dishub Riau: Truk Batu Bara Melebihi Kapasitas

Selasa, 18 Maret 2025 | 14:53:22 WIB

INHU, LIPO - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau menyatakan, mobil angkutan pertambangan yang beraktivitas di Inhu dinilai banyak melanggar aturan lantaran melebihi kapasitas daya angkut. Akibatnya, banyak ruas jalan di Kabupaten Inhu hancur lebur tanpa dipedulikan perusahaan tambang. 

Dalam rapat Gubernur Riau dan Bupati Inhu bersama pengusaha tambang batu bara di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto, menyebutkan, pada umumnya mobil angkutan tersebut tidak melalui KIR. Hal tersebut terlihat dari ketinggian bak mobil yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Rata rata muatan mobilnya 40 ton dengan melewati jalan kelas 3 dan ini sudah jelas melanggar aturan semua," jelas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto, Senin (17/03/25). 

Masih kata Andi, jika mobil tersebut ditambah sumbu tetap melanggar aturan dikarenakan jalan yang dibuat saat ini merupakan jalan kelas 3. 

"Kami sudah berulang kali melakukan penindakan namun tidak ada efek jera dan mereka hanya membayar denda 250 ribu di pengadilan. Macam tahun ini aja kita juga melakukan tindakan penilangan dan bahkan rutin pak kami lakukan operasi tersebut, semua mobil melanggar aturan pak itu kita akui," jelas Andi Yandi.

Melihat kondisi jalan yang hancur akibat aktivitas tambang tersebut, Gubernur Riau minta pihak perusahaan turut berpartisipasi memperbaiki jalan yang rusak tersebut. 

"Mulai hari ini untuk satu pekan kedepan, saya minta Bupati Inhu, Bupati Inhil, DLH, Bappeda dan Dinas Pertambangan segera membahas persoalan ini. Nanti hasilnya laporkan kepada saya. 23 kilometer itu kemungkinan biaya Rp100 miliar,” pinta Gubri Wahid. *****

 

 

Terkini