Majelis Hakim Putuskan Bersalah, Selegram Cut Salsa Hanya Dihukum Pidana Percobaan

Kamis, 20 Maret 2025 | 05:00:00 WIB
Terdakwa Salsa Bila Alwani alias Cut Salsa (21) saat menghadiri sidang putusan/ist

PEKANBARU, LIPO - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang kasus  tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Salsa Bila Alwani alias Cut Salsa (21).

Dalam putusannya Majelis Hakim hanya menjatuhkan hukuman pidana percobaan terhadap selebgram asal Pekanbaru tersebut.

Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pakanbaru, Rabu (19/3). Adapun agenda sidang adalah putusan dari majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi.

Dalam putusannya, hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penerapan pasal, yakni terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dakwaan subsidair terbukti," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) M Arief Yunandi.

Atas hal itu, kata Arief, Cut Salsa divonis 4 bulan. Namun, Cut Salsa tidak perlu menjalani pidana penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan. "Putus 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan," sebut M Arief.

Atas putusan itu, terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Tim JPU. "Terdakwa pikir-pikir, kita juga pikir-pikir," tegas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) itu.

Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Di mana JPU menginginkan Cut Salsa divonis 6 bulan penjara.

Kasus yang menjerat Cut Salsa bermula pada Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di sebuah restoran donat di pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Cut Salsa diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial AHM, seorang anak di bawah umur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar serta goresan di wajah, tangan, dan kaki.

Tidak terima dengan kejadian itu, ibu korban, berinisial WM, melaporkan Cut Salsa ke Polresta Pekanbaru. Setelah melalui proses hukum yang panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap setahun kemudian. Kasus ini pun resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis, 19 Desember 2024.

Meskipun berstatus tersangka, Cut Salsa tidak menjalani penahanan oleh kepolisian maupun kejaksaan. Hal ini dikarenakan adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga.

Orang tua Cut Salsa memberikan jaminan bahwa putrinya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, pertimbangan lain adalah status Cut Salsa yang masih aktif berkuliah di Universitas Islam Riau (UIR).(***)

Tags

Terkini