SMK Muhammadiyah 2 Pekanbaru Diduga Bungkus Studi Tour dengan Kunjungan Industri, Orang Tua Siswa Menjerit

Selasa, 25 Maret 2025 | 13:10:04 WIB
Program Perjalanan/F: Tangkapan Layar

PEKANBARU, LIPO - Di tengah larangan Pemerintah Provinsi Riau agar sekolah tidak mengadakan study tour dan menggelar acara perpisahan ke luar daerah, SMK Muhammadiyah 2 Pekanbaru justru berencana menggelar kunjungan industri ke Batam - Kepulauan Riau (Kepri) pada 8-10 Juni 2025. 

Lantaran biaya yang harus dikeluarkan tidak sedikit, sejumlah orang tua siswa mulai merasa terbebani.

Berdasarkan Surat Edaran sekolah tertanggal 24 Februari 2025 yang ditandatangani Kepala Sekolah (Kepsek) Paiman Samen, kunjungan industri ini ditujukan bagi siswa kelas X dan XI sebagai bagian dari program tahunan sekolah. Namun, besaran biaya yang harus ditanggung orang tua mulai dari Rp3.990.000 hingga Rp4.200.000 per siswa, memicu protes.  

Sejumlah orang tua mengeluhkan mahalnya biaya dan mempertanyakan mengapa kunjungan industri tidak dilakukan di dalam Provinsi, seperti ke Dumai, yang lebih terjangkau. Dan publik pun curiga jangan-jangan ada ‘cuan’ pada kegiatan ini. 

Menanggapi hal itu, Paiman Samen menegaskan, bahwa kunjungan industri adalah program wajib bagi SMK swasta untuk menjalin kolaborasi dengan dunia industri. 

"Ini sudah dilaksanakan setiap tahun sejak sekolah ini berdiri, dengan pilihan lokasi berbeda seperti, Pakanbaru, Jakarta, Bandung, Batam, atau Yogyakarta," ujarnya. Selasa 25 Maret 2025.

Ia juga menyatakan bahwa larangan study tour dari Gubernur Riau hanya berlaku untuk sekolah negeri, bukan swasta. 

"Kalau orang tua tidak setuju, tidak masalah. Kami tidak memaksa dan bisa pilih lokasi lain, tapi SMK memang butuh koneksi dengan industri," tambahnya.  

Meskipun pihak sekolah mengakui kunjungan ini dilaksanakan untuk menjalin kolaborasi dengan dunia industri, dan wajib diikuti, namun berdasarkan data berbentuk program perjalanan yang diterima pihak liputanoke.com, ada 2 paket program kunjungan yang sepertinya ditawarkan kepada siswa. 

Paket pertama, Kunjungan Industri Batam Plus Kepri Coral Island. Untuk paket ini siswa mengunjungi salah satu perusahaan yang ada di batam dan hari ketiga acara wisata. 

Paket kedua, Paket Batam Kunjungan Industri Batam Singapore Tour Package 4 H 3 M. Pada paket ini, pada hari kedua juga mengunjungi salah satu perusahaan di Batam, dan hari selanjutnya jalan-jalan ke Singapura. 

Dengan dua pilihan paket tersebut, menjadi wajar publik curiga. Patut diduga kegiatan ini hanyalah kegiatan wisata yang dibungkus dengan kunjungan Industri. 

Sebelumnya Gubernur Riau, H Abdul Wahid mengeluarkan surat edaran himbauan terkait larangan study tour, perpisahan dan penangguhan pelaksanaan ujian praktek dan sekolah jenjang SMA/SMK/SLB Negeri, dan Swasta se Provinsi Riau.

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 18 Maret 2025 nomor 1004/100.3.4.4 / DISDIK /2025.

Berikut isi surat edaran Gubernur Riau:

Bahwa memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta libur sekolah pada satuan pendidikan, sehubungan dengan hal tersebut dihimbau kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan pada jenjang SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Provinsi Riau untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Satuan Pendidikan yang saat ini menyelesaikan pembelajaran di Sekolah masing-masing agar tidak melakukan perjalanan study tour ke luar Daerah, kegiatan study tour di Satuan Pendidikan agar dilaksanakan di dalam kota dilingkungan wilayah Provinsi Riau melalui kunjungan ke pusat perkembangan Ilmu Pengetahuan, pusat kebudayaan, dan Destinasi Wisata Edukatif Lokal yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Riau;

2. Dihimbau kepada Satuan Pendidikan untuk tidak melakukan acara perpisahan sekolah di Hotel, tidak melakukan pungutan/biaya, Satuan Pendidikan yang melakukan perpisahan di Sekolah agar tidak membebani orang tua/wali dan dilakukan secara sederhana.

3. Kepada Kepala Satuan Pendidikan untuk tidak melakukan Penangguhan bagi peserta didik yang akan melaksanakan Ujian Praktek, Ujian Sekolah dan dilarang menangguhkan/ menahan pemberian Ijazah di Satuan Pendidikan yang merupakan penilaian bagi peserta didik sebagai Standar Kelulusan akhir dari pembelajaran di Satuan Pendidikan tersebut.*****

 

Terkini