PEKANBARU, LIPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menyambut baik kebijakan Gubernur Riau terkait program pemutihan pajak kendaraan. Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, menyatakan dukungan penuh kebijakan keringanan pajak ini, bahkan mengusulkan agar denda pokok pajak juga diputihkan seluruhnya.
Kebijakan Gubernur Riau sebelumnya mengumumkan bahwa penunggak pajak dua tahun atau lebih hanya perlu membayar satu tahun pajak terakhir ditambah pajak tahun berjalan. Selain itu, ada pengurangan pokok pajak 50% bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Riau pada tahun pertama, serta pengurangan 10% bagi wajib pajak yang tertib membayar pajak selama tiga tahun berturut-turut. Namun, sanksi administrasi tidak berlaku untuk kendaraan baru dan bekas lelang eksekusi.
Budiman Lubis menilai program ini sangat membantu masyarakat, di tengah kondisi ekonomi yang kurang baik. Namun, ia berharap keringanan yang diberikan bisa lebih maksimal.
"Kalau lima tahun kendaraan mati pajak, dendanya diputihkan sementara pokoknya tidak tentu berat juga. Artinya semuanya dihapuskan dan membayar setahun," kata Budiman, Selasa 20 Mei 2025.
Budiman yakin, jika semua denda dihapuskan, masyarakat akan lebih antusias untuk melunasi kewajiban pajaknya.
Politisi Gerindra ini juga menyoroti pentingnya memberikan kemudahan pembayaran pajak, khususnya bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota.
"Jangan sampai kita yang membayar pajak Rp150 ribu hingga Rp250 ribu di kampung harus ke kota dulu, berapa biaya yang harus dikeluarkan apalagi sudah zamannya digitalisasi," ujarnya.
Ia berharap pemerintah dapat membuat terobosan pembayaran pajak kendaraan agar lebih mudah, sesuai dengan era digitalisasi saat ini.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini yang berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, serta angkutan umum berplat BM dan non-BM yang terdaftar di Riau. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Riau.*****