Lahan Tumpang Tindih, 130 Ribu Hektar Tanah Warga di Riau Masuk Kawasan Hutan

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:33:51 WIB
Sunaryo/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau terus mengesa penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Setelah Pansus (Panitia Khusus) sebelumnya bubar karena banyak anggotanya tidak terpilih lagi, kini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau mengambil alih tugas tersebut. Fokus utama Bapemperda adalah menuntaskan persoalan tumpang tindih lahan masyarakat dengan kawasan hutan.

Ketua Bapemperda DPRD Riau, Sunaryo, menjelaskan, bahwa penyelesaian Ranperda RTRW menjadi prioritas karena sudah lama tertunda dibanding daerah lain. 

"Singkat, Bapemperda akan menyelesaikan ranperda ini," tegas Sunaryo usai menggelar Rapat dengan Badan Pertanahan (BPN), pada Senin (19/05/25).

Salah satu kendala utama dalam Ranperda ini katanya adalah masalah sertifikat tanah masyarakat yang masuk kawasan hutan. 

Sunaryo menyebut, banyak warga yang memiliki sertifikat tanah namun kini tidak bisa digunakan karena lahannya masuk dalam kawasan hutan. 

"Kasihan masyarakat punya sertifikat tidak bisa digunakan," ujarnya.

Bapemperda lanjutnya telah mengumpulkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Riau terkait tumpang tindih ini. Dan hasilnya menunjukkan banyak tanah masyarakat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. 

Maka untuk mengatasi hal ini, Bapemperda lanjutnya telah memanggil perwakilan dari sembilan kabupaten dan kota di Riau untuk membahas masalah tersebut. Beberapa kabupaten lain seperti Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu (Rohul), dan Kuantan Singingi (Kuansing) juga akan segera dipanggil.

Dikatakan Sunaryo setelah data tumpang tindih terkumpul, Bapemperda berencana akan langsung menyampaikannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Harapannya, Kementerian dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk mengeluarkan tanah masyarakat dari kawasan hutan.

"Yang bisa menyelesaikan masalah ini adalah SK dari Kemenhut. Ini harapan kita. Hari ini kita fokus mengembalikan hak masyarakat supaya sertifikat itu berlaku lagi," jelas Sunaryo.

Menurut data lama katanya, luas lahan masyarakat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan di Riau mencapai 130 ribu hektare lebih, dan diperkirakan angka ini bisa bertambah seiring ada data terbaru.

Terkait kasus tanah masyarakat yang berada di kawasan milik perusahaan, Sunaryo mengatakan bahwa hal tersebut akan dipelajari secara terpisah mengenai luas dan perizinannya.

Bapemperda menargetkan Ranperda RTRW ini akan disahkan pada bulan depan. Dia berharap dengan disahkannya Ranperda ini, polemik tumpang tindih lahan dengan masyarakat Riau yang telah lama ini dapat segera teratasi. Dan masyarakat bisa mendapatkan haknya.*****

 

Terkini