Parkir Seenaknya, Puluhan Kendaraan Kena Tilang di Depan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru

Jumat, 23 Mei 2025 | 19:32:03 WIB
Petugas Kepolisian saat Melakukan Tindakan Tilang Kendaraan/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Puluhan kendaraan terparkir di jalan Diponegoro, tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, ditilang Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, pada Jumat (23/5/2025).

Tindakan ini lakukan lantaran zona tersebut jelas merupakan zona dilarang parkir. Di zona tersebut juga terpasang rambu-rambu dilarang parkir. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo, yang memimpin operasi, menyatakan bahwa puluhan kendaraan yang terjaring diberikan sanksi tilang langsung di lokasi karena melanggar aturan.

"Kami telah rutin melakukan sosialisasi dan imbauan. Namun, karena masih banyak pengendara yang mengabaikan rambu larangan parkir, kami terpaksa melakukan penindakan berupa tilang di tempat," ujar AKBP Lagomo.

Selain penindakan, AKBP Lagomo juga memberikan edukasi kepada pengendara di lokasi. Ia menegaskan pentingnya mematuhi rambu lalu lintas untuk menjaga kelancaran arus kendaraan dan keselamatan pengguna jalan. 

Menurutnya, parkir sembarangan di kawasan tersebut menyebabkan penyempitan jalan, yang dapat memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

"Kawasan ini memiliki intensitas kendaraan tinggi. Parkir di zona larangan membuat jalan semakin sempit dan membahayakan pengguna jalan lain. Kami ingin mencegah potensi kecelakaan," tambahnya.

AKBP Lagomo, juga meminta petugas keamanan RSUD Arifin Achmad untuk aktif mengingatkan pengunjung agar tidak memarkir kendaraan di zona larangan. Ia menyarankan pengendara menggunakan area parkir resmi yang telah disediakan pihak rumah sakit.

"Kepada masyarakat, khususnya pengendara roda empat yang berkunjung ke RSUD, kami imbau untuk memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan. Jangan parkir di zona larangan karena dapat mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan," tegasnya.

Berdasarkan koordinasi dengan dinas terkait, parkir di lokasi tersebut hanya diperbolehkan untuk kendaraan pasien dalam kondisi darurat atau saat kantong parkir rumah sakit penuh, dengan catatan bersifat sementara.

Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan hukum dan membudayakan tertib berlalu lintas. 

Ia menyebutkan, bahwa kawasan depan RSUD Arifin Achmad termasuk titik rawan kecelakaan akibat penyempitan jalan yang disebabkan parkir liar.

"Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pendekatan preventif dan edukatif. Namun, jika pelanggaran terus berulang, kami akan bertindak tegas demi keselamatan bersama," ujar Kombes Taufiq.

Ditlantas Polda Riau berharap kesadaran masyarakat terus meningkat untuk mendukung penataan lalu lintas, khususnya di area padat seperti RSUD Arifin Achmad, guna menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.*****

 

 

Terkini