Diduga Jadi Bandar Sabu, Remaja 18 Tahun di Siak Ditangkap Polisi

Kamis, 12 Juni 2025 | 12:19:39 WIB
Remaja berusia 18 tahun yang diduga sebagai bandar narkoba berhasil diamankan/lipo

PEKANBARU, LIPO - Sat Resnarkoba Polres Siak kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Kini seorang remaja berusia 18 tahun yang diduga sebagai bandar narkoba berhasil diamankan bersama 16 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 2,83 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Jalan Lintas Tumang, Kampung Merempan Hulu kerap terjadi transaksi narkotika.

"Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka Didit Arialdi alias Ayeng bin Misyadi, seorang remaja yang tinggal di lokasi tersebut," ujar Tony, Kamis (12/6/2025).

Saat dilakukan undercover buy, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu yang dibuang tersangka ke tanah.

Saat digeledah ditemjkan 15 paket shabu lainnya yang disimpan dalam bungkus rokok di dinding rumah.

"Dalam interogasi awal, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu MI dan AG," ungkapnya.

Menariknya, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan negatif terhadap zat Amphetamine dan Methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka lebih berperan sebagai pengedar dibanding pemakai.

Pihaknya juga akan terus mengejar dua DPO yang disebut tersangka dan memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkoba, khususnya di kalangan remaja.

“Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa peredaran narkoba sudah menyasar anak usia sekolah. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya..(***)

Tags

Terkini